Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Jajaran Reserse Kriminal Polsek Kencong Kamis malam,(11/2) kembali berhasil
mengamankan pengedar Okerbaya dirumahnya di Dusun Krajan, Desa Kraton,
Kecamatan Kencong-Jember.
Penangkapan pelaku pemuda
penganguran bernama Aris Sukarno alias Nanok,(30) sesaat setelah di dapati
sedang menjual barang haram tersebut kepada beberapa pemuda yang notabene masih
bau kencur. Nanok biasa ia dipanggil diketahui sudah berjualan selama 3 Bulan.
Agar sulit terendus
petugas, Okerbaya,(Obat Keras Berbaya-red) yang diperoleh dari bandar besar
dikirim melalui paketan yang dititipkan armada Bus antar kabupaten. Demikian disampaikan
Kapolsek Kencong AKP Saidi S'H. Jum'at pagi,(12/2) saat menggelar Realese
Peredaran Orkesbaya ini sudah
menghawatirkan untuk itu peran serta masyarakat dan keluarga sangat dibutuhkan.
Untuk itu jika masyarakat dan atau keluarga mengetahui ada pemakai atau menjual
barang haram tersebut untuk segera menyampaikan kepada pihak berwajib.
“Kami berharap jika masyarakat
dan atau keluarga mengetahui ada pemakai atau menjual barang haram tersebut
untuk segera menyampaikan kepada pihak berwajib, karena peran masyarakat sangat
membantu dalam penumpasan obat keras berbahaya yang” Ujarnya
Barang bukti yang berhasil
disita jenis Triexfenidil dan juga Dextro, pelaku akan dijerat dengan pasal 196 sub 197 UU RI No 36 tahun 2009
tentang kesehatan dengan ancaman 10 Tahun penjara, Guna untuk pendalaman pelaku
diproses setelah berkoordinasi dengan pihak Satnarkoba Polres Jember. (yond)