Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Imam Fudaili Keluarga pelaku kasus
pembacokan, tak terima kakak kandungnya ditahan di Lapas klas IIA Jember. Mereka
minta dilepaskan, karena pelaku pelaku terganggu kejiwaannya.
Selain itu juga didukung surat keterangan yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Ledokombo, Suhariyanto MM, Bahwa Hariyanto seorang guru bahasa daerah tersebut
sering berbicara sendiri didepan ruang kelas dan mengaku kalau istrinya
mempunyai uang 1 Milyar lebih dalam suratanya (edw)
Keluarga meminta petugas lapas melepaskan, bukannya menahan pelaku dan memberikan pengawasan khusus dan memohon kepada Kepolisian memeriksakan
ke Spesialis Penyakit Syaraf warga yang berdomisili di Desa Suren, Kecamatan
Ledokombo ini.
Peristiwa penganiayaan terjadi
awal Februari lalu yang dilakukan Hariyanto, (48) Seorang Guru SMPN 1
Ledokombo, Warga Desa Suren, kecamatan Ledokombo, yang membacok kakak iparnya
sendiri membuat polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan
melakukan penahanan badan.
Namun cacatan medis dari
RSD dr Soebandi Jember, pada tahun2008 pernah berobat memiliki gangguan kejiwaan membuat
pihak keluarga meminta agar pelaku tidak ditahan namun mendapatkan
rehabilitasi.
Adik kandung Pelaku, Imam Fudaili, kepada Beberapa wartawan menerangkan, kedatangan keluarga mengunjungi lapas kelas II-A Jember, tempat Hariyanto dititipkan sebagai tahanan, sudah sekitar 1 minggu oleh Polsek Ledokombo. Selasa (29/3)
Adik kandung Pelaku, Imam Fudaili, kepada Beberapa wartawan menerangkan, kedatangan keluarga mengunjungi lapas kelas II-A Jember, tempat Hariyanto dititipkan sebagai tahanan, sudah sekitar 1 minggu oleh Polsek Ledokombo. Selasa (29/3)
Menurut Imam, penahanan
pelaku di Lapas yang dikhawatirkan akan membahayakan baik bagi pelaku maupun
tahanan yang lain, Pasalnya gangguan jiwa yang dialami pelaku, membuat tidak
ada jaminan ia tidak melakukan perbuatannya kembali, Selain itu sikap pelaku
yang sering diluar kontrol tadi juga ditakutkan mengundang sikap reaktif dari
tahanan lain.
Tambah Imam, Pihak
keluarga sebenarnya sudah menunjukan bukti rekam medis dari Rumah sakit yang
mengindikasikan pelaku memiliki gangguan kejiwaan pada saat dilakukan
penyidikan, Namun polisi tidak melampirkan bukti tersebut dalam BAP dan tetap
menjadikan pelaku sebagai tersangka dan menahannya.
Lanjut Imam, Pihak
keluarga berharap agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kondisi
kejiwaan pelaku, Jika memang dinyatakan
sehat keluarga tidak mempermasalahkan kasus hukumnya diproses, Namun jika
terbukti pelaku mengalami gangguan kejiwaan maka keluarga meminta pelaku
mendapatkan rehabilitasi.