Translate

Iklan

Iklan

Lapas Klas II A Jember Ajukan Remisi Untuk 210 Napi

8/11/16, 22:21 WIB Last Updated 2016-08-11T15:27:44Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-A Jember ajukan 210 dari 293 Nara Pidana (Napi), ke Kemenkumham Jawa Timur untuk mendapatkan Remisi Umum Hari kemerdekaan RI.

Dari Warga binaan Lapas kelas II A Jember sebanyak 293 orang, hanya  210 orang saja , yang diajukan remisi ke kantor wilayah  Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur. Demikian Kata Kepala Seksi Registrasi lembaga pemasyarajatan, Lapas kelas II-A Jember, Afifah, mengatakan, Jumlah

“Dari 210 orang Napi yang diusulkan, sebanyak 206 Napi 2 orang diantaranya adalah wanita,  diajukan mendapat Remisi Umum I,  berupa pemotongan masa tahanan mulai dari 1 hingga 6 bulan.  Sedangkan 4 orang Napi lainnya,  diajukan mendapat Remisi umum II atau langsung bebas.Jelasnya Kamis (11/8)

Menurut Afifah, pengajuan Remisi tersebut sudah diajukan ke kanwil Kemenkumham Jawa Timur  sejak awal bulan Juni lalu. Diperkirakan H-2 menjelang 17 Agustus nanti jawaban dari permohonan remisi yang disampaikan  tersebut diperkirakan akan turun

Untuk  dapat Remisi, harus memenuhi kriteria, seperti telah menjalani masa tahanan sekurang-kurangnya 6 bulan, berkelakuan baik, melaksanakan semua materi pembinaan yang diprogramkan Lapas dan bukan Napi terkait PP  Nomor 99 tahun 2012 tentang terorisme,  korupsi, ilegal logging dan ilegal fishing. Pungkasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lapas Klas II A Jember Ajukan Remisi Untuk 210 Napi

Terkini

Close x