Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah berhasil bongkar modus penggelapan dan menyita barang bukti 20 bal karet milik PTP N XII siap export di Bangsalsari Jember, Polres Jember
kembali menemukan 20 bal, di Klakah Lumajang.
Untuk melengkapi alat bukti, pihaknya akan memanggil sejumlah
saksi
korban pihak PTPN XII, untuk memastikan berapa
jumlah
barang yang hilang, kerugian
ditaksir sekitar 100 juta, atas perbuatanya, H -D, bisa dijerat
dengan anncaman pasal
480 KUHP, tentang penadahan barang yang diduga hasil kejahatan. (edw)
Hanya dalam dua hari, Jajaran kepolisian Resort (Polres) kabupaten Jember berhasil membongkar Modus Penggelapan karet setengah jadi kwalitas Export milik PTPN XII
sebanyak 4o
bal atau setara
dengan 4.520 kilogram dengan rincian perbal berisi 113 kilogram.
Sebelumnya Polsek
Bangsalsari yang dipimpin AKP Tulus Dwi Sutarta, Senin (5/9) berhasil mengamankan 20 bal karet
di gudang Desa Tisnogambar, kecamatan Bangsalsari Jember, setelah dilakukan pengembangan, kembali ditemukan 20
bal, di kecamatan Klakah kabupaten Lumajang.
Menurut kanit
penyidik Ekonomi, Ipda Sholehan
Arif, didampingi Kasat Reskrim AKP
Bambang Wijaya, dari
hasil pengembangan penyidikan pelaporan
pihak PTPN XII Kalisanen, barang tersebut, titipan
H-D, alias Y-Y, 37 tahun, warga Desa Trisno Gambar Bangsal sari”, Jelasnya Selasa siang (6/9) di Kantornya
Lembih
lanjut Ipda Sholehan, menjelaskan bahwa masih belum menetapkan tersangkanya, “Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, serta mencari kemungkinan ada keterlibatan orang lain, dan sejauh mana peran masing-masing dalam kasus tersebut”. Tambahnya.