Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jember Jawa Timur akan melibatkan sejumlah pihak Terkait, mulai SKPD, parpol, hingga
RT/RW untuk Pemutakhiran Data Pemilih yang berkelanjutan.
“Selain itu, ada juga masyarakat yang berusia
tua yang menilai tidak perlu melakukan perekaman e-KTP. Ada juga TKI. Mereka
datanya ada tetapi orangnya tidak ada. Ini nanti kami rumuskan dan mencari
solusinya bersama pihak pihak terkait,” pungkasnya. (edw)
Pernyataan
itu mucul dalam rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) yang gelar KPU Jember bersama Dispendukcapil,
Bakesbangpol, Bagian Pemerintahan, Umum dan perwakilan Parpol. Demikian kata anggota
Komisioner Divisi Teknis KPU
Jember Habib M Rohan usai kegiatan di Media Center Selasa (6/9)
Ada
enam rekomendasi yang disepakati dalam FGD tersebut, Pertama, KPU sksn fokus melakukan pemutakhiran
data, tidak hanya pasa saat pemilu saja, melainkan akan dilakukan secara
berkelanjutan. “Dispendukcapil
membantu dalam hal pencatatan pengurangan dan penambahan penduduk saja”. Kata Rohan.
Kedua, C6 atau
surat pemberitahuan pelaksanaan pemilihan dievaluasi. Pasalnya Item tersebut dinilai
sedikit merepotkan pemilih. Solusi yang ditawarkan yakni cukup pakai e-KTP. “Usulan ini masih akan kami evaluasi karena
juga akan diselaraskan dengan peraturan perundang undangan yang ada,” ucap
Rohan.
Ketiga, persoalan
pencatatan kependudukan diusulkan mulai RT/RW. Pasalnya selama ini, basis pemerintahan
untuk registrasi kependudukan berada di desa/kelurahan. Forum mengusulkan Dispendukcapil
dan KPU bekerjasama dengan instansi lainnya untuk bisa mendorong peran aktif
RT/RW dalam pencatatan data pemilih.
“karena RT/RW
yang lebih mengetahui secara faktual. Namun, perlu pemberdayaan RT/RW dari sisi
administratif. Pasalnya, banyak kesalahan pencatatan data yang dilakukan, seperti Sugiarto ditulis Pak Laila (karena
anaknya bernama Laila). Edukasi pada RT/RW ini tertuang dalam rekomendasi ke
empat,” terang Rohan.
Pada
rekomendasi kelima, forum mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) yang bisa
menjadi payung hukum agar RT/RW bisa menjalankan tugas barunya ini. Kebijakan
ini sudah berhasil diterapkan oleh Kabupaten Kediri, Madiun dan Gresik.
“Rekomendasi yang terakhir yaitu tentu saja untuk merealisasikan harapan
tersebut, maka diperlukan dorongan dalam bentuk anggaran. Setelah ini, hasil
rekomendasi forum ini akan kami kirimkan ke KPU RI untuk bisa ditindaklanjuti,”
paparnya.
abid
Informasi dan Perkembangan Kependudukan Dispendukcapil, Habib Salim menuturkan, saat ini pihaknya fokus perekeman
e-KTP pada seluruh wajib e-KTP. “ada
sekitar 200.000 an yang belum melakukan perekaman. Kami menargetkan, sesuai
dengan SE Kemendagri bahwa 30 September 2016 bisa selesai,” kata Habib.
Dia
menyebutkan, 200.000 orang itu mayoritas adalah masyarakat yang baru memasuki
usia 17 tahun (syarat dasar kepemilikan KTP). Bahkan, jumlahnya per tahun
mencapai 50.000 orang.