Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Resmob
Satreskrim Polres Situbondo Sabtu (02/11) malam, sekitar pukul 02.00 wib amankan
puluhan batang kayu jati bentuk balok, sabtu kemarin, yang diduga illegal
logging,
Tersangka K
(37) diamankan petugas saat mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat yang
sah dari Blok Pengarengan Hutan Bitakol Resort Watunumpuk Seksi Pengelolaan
Taman Nasional Wilayah II Karangtekok, Balai Taman Nasional Baluran Desa Sumberwaru
Kecamatan Banyuputih.
Menurut
Kasubag Humas Iptu Nanang
Priyambodo bahwa puluhan kayu tersebut diangkut dengan sebuah
pick up Mitsubishi T120 SS P-8740-VB.
“Diantaranya 35 batang kayu jati balok (jumlah kubikasi 1,458
m3), 30 batang kayu jati balok 12cm x 12cm x 200cm (jumlah kubikasi 1,296 m3), dan
5 batang kayu jati balok 18 cm x 12 cm x 150 cm (jumlah kubikasi 0,162 m3)”. Jelasnya. Minggu (3/11/2017)
Selanjutnya,
menutnya tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo dan
dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan kayu jati tersebut. (Edo)