Translate

Iklan

Iklan

Diduga Uang Warga Tak Disetor, Pajak Terutang Pemdes 230 Miliar, DPRD Jember; Pengawasan Bappeda Lemah

6/10/22, 20:59 WIB Last Updated 2022-06-10T13:59:49Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pajak Terhutang Pemdes dalam kurun waktu 5 tahun tercatat sebesar 230 Miliyar. Tidak terbayarnya pajak Bumi dan Banguinan (PBB) itu didgua karena uang  yang dibayarkan warga tidak Disetor oleh oknum petugas Kepada Bapenda Pemkab Jember

Dugaan adanya sejumlah oknum Pemerintah Desa (Pemdes) yang sengaja tidak menyetor pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember itu terungkap saat  RDP antara Kelompok masyarakat Sidorejo Umubul sari dan Komisi C DPRD Jember.

Dan itu berlangsung bertahun-tahun sejak 2016-2021, seperti di Sidorejo. “Padahal Kami setiap tahun rutin bayar, tetapi desa selalu punya tunggakan," keluh Ketua Forum Aliansi masyarakat desa Sidorejo Wulyo Aji saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Jember, Jumat (10/6/2022).

Diketahuinya warga masih berhutang, usai warga dapat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan jumlahnya cukup banyak. “Ini jelas masyarakat yang dirugikan, sebenarnya kami sudah jenuh dan menimbulkan krisis kepercayaan kani kepada Pemdes," kelunya.

Lebih ironis lagi, kata Aji, perangkat desa mengancam tidak akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) jika hutang pajak itu tidak dilunasi. "Dan ini terjadi bukan hanya di desa saya saja , tetapi kabarnya juga di desa lain," jelasnya

Hal senada disampaikan Ketua Gerakan Tani (Gertani) Jember Sutris, menurutnya masalah itu, selalu terungkap ketika peralihan kekuasaan pemdes. "Ini bisa terjadi disemua desa, maka dari itu saya ingin dengar penjelasan Bapenda, apa perbuatan itu melanggar hukum atau tidak," tanyanya.

Menurut Kepala Bidang Pendataan Dan Perencanaan Pengembangan  Bapenda Jember Hendra bahwa sejak tahun 2009 - ada 230 Miliyar pajak yang nunggak. "Sesuai arahan DPRD kami akan buat tim audit gabungan, yang akan turun ke desa untuk menyelesaikan masalah ini," jelasnya

Menanggapi hal itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Hadi Supaat menyesalkan kejadian itu, menurutnya indikasi adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh petugas pajak di desa-desa itu jelasn sangat merugikan masyakat,

"Makanya kami dorong, agar dibentuk tim gabungan dari Bapenda, Inspektorat, DPMD dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang bisa bekerja cepat dan kongkrit, karena ini masalah klasik dan sudah berlangsung bertahun-tahun," tutur anggota legislatif Raksi PDI Perjuangn ini.

Menurutnya, peritiwa itu, menandakan Bapenda lemah dalam pengawasannya, kepada petugas pemungut pajak di desa-desa. "Mungkin hanya skala kecil lah, masyarakat yang menunggak pajak, tetapi saya yakini masyarakat desa sangat patuh untuk bayar pajak," katanya. (nas/eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Uang Warga Tak Disetor, Pajak Terutang Pemdes 230 Miliar, DPRD Jember; Pengawasan Bappeda Lemah

Terkini

Close x