Translate

Iklan

Iklan

Tarik Ulur Cuti Bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2018

5/07/18, 23:23 WIB Last Updated 2018-05-08T15:47:39Z
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) putuskan cuti bersama Lebaran 2018 kembali dari 10 hari jadi 7 hari.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, 18 April 2018. Dalam SKB yang ditandatanganin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018.

Sebelumnya Pemerintah menambah cuti bersama 3 hari dari 7 hari menjadi 10 hari. “Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/04/2018) lalu.

Menurut Menko PMK Puan Maharani, perubahan itu setelah Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.

“Dari aspek ekonomi, Pemerintah telah mendengarkan aspirasi dan membahas bersama pihak lain, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KADIN, Bursa Efek Indonesia agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Senin (07/05/2018).

Acara itu menjadi istimewa, karena dihadiri tujuh Menteri. Selain Menko PMK Puan Maharani, juga Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPANRB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menhub Budi Karya Sumadi, Menkes Nila F. Moelok, Mensos Idrus Marham, perwakilan BEI  serta OJK, perwakilan BI, serta pimpinan Polri.

Menko Puan mengatakan, pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah  telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.

Pertama, memastikan pelayanan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.  Kedua, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Kelima, cuti di sektor swasta seperti pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. “Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan Menaker,” imbuhnya.

Keenam, Kemenhub akan mengatur semua stakeholder pelabuhan. ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai. Dan, setiap K/L akan menindak lanjuti dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.

“Dengan penjelasan tersebut diatas, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tahun 2018, dapat berjalan dengan baik, sementara bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” ujarnya.  (hms PANRB).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tarik Ulur Cuti Bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2018

Terkini

Close x