Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) putuskan cuti bersama Lebaran
2018 kembali dari 10 hari jadi 7 hari.
Hal ini berdasarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, 18 April 2018. Dalam SKB yang
ditandatanganin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama
sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018.
Sebelumnya Pemerintah menambah
cuti bersama 3 hari dari 7 hari menjadi 10 hari. “Tambahan cutinya tanggal 11,
12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(PMK) Puan Maharani dalam SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu
(18/04/2018) lalu.
Menurut Menko PMK Puan Maharani, perubahan itu setelah Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.
Menurut Menko PMK Puan Maharani, perubahan itu setelah Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.
“Dari aspek ekonomi,
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi dan membahas bersama pihak lain, seperti
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KADIN, Bursa Efek Indonesia agar tetap
dapat menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif,” ujarnya dalam jumpa pers
di Kantor Kemenko PMK, Senin (07/05/2018).
Acara itu menjadi
istimewa, karena dihadiri tujuh Menteri. Selain Menko PMK Puan Maharani, juga
Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPANRB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menhub
Budi Karya Sumadi, Menkes Nila F. Moelok, Mensos Idrus Marham, perwakilan BEI serta OJK, perwakilan BI, serta pimpinan
Polri.
Menko Puan mengatakan,
pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah
telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan
mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan
terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.
Pertama, memastikan pelayanan
masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan,
imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa. Kedua, setiap kementerian/lembaga akan
menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Ketiga, PNS/ASN yang tetap
bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti
di waktu lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Keempat, transaksi
Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan
Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
Kelima, cuti di sektor
swasta seperti pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya
dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan
memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. “Ketentuan lebih
lanjut akan ditetapkan Menaker,” imbuhnya.
Keenam, Kemenhub akan
mengatur semua stakeholder pelabuhan. ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan
surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan
publik dan pengaturan pegawai. Dan, setiap K/L akan menindak lanjuti dengan
menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.