Situbondo, MAJALAH GEMMPUR.Com. Hingga mendekati Lebaran, Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menerima empat Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dari Dinas
Sosial Bali.
Keberadaan
gepeng di perkotaaan sudah berkurang, hal ini atas kerjasama dengan beberapa
unsusr yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Masyarakat "Kami
akan gencar melakukan razia sampai mendekati Lebaran sehingga kota bebas dari
Gepeng , Anjal ,dan Orang Gila ( orgil)," pungkasnya. ( edo).
Dinsos Bali meyerahkan empat Gepeng ke Dinsos
Situbondo Senin (4/6/2018), Pukul 07;00 wib, setelah sebelumnya empat Gepeng
tersebut diketahui warga Situbondo . Empat gepeng tersebut warga Situbondo yang terjaring razia oleh petugas
satpol PP di pulau dewata tersebut saat
mengemis di jalanan.
“Empat gepeng ini terjaring razia di Bali, mereka di
tangkap oleh petugas di jalan saat mengemis,baru pagi tadi jam 7 pihak Dinsos
Bali meyerahkan gepeng itu ke Dinsos Situbondo, “ ujar Kepala Bidang
Rehabilitasi Sosial Dinsos
Pemkab Situbondo Muhammad Syawal Senin ( 4/6/2018).
“Ddari empat gepeng dua orang diantaranya dua, mereka terjaring oleh petugas Pol PP Bali di jalanan, Mereka pergi ke bali dengan
alasan kepada keluarganya untuk bekerja di Bali, tetapi kenyataannya mereka meminta –minta di jalalan”, jelasnya.
Mereka mengaku sengaja mengemis karena di pulau Bali
sangatlah menjanjikan keuntungan bila menjadi pengemis di Bali, Sementara pihak
keluarga mereka tidak tahu. Empat gepeng itu akan di kembalikan pada keluarga
masing – masing,
masing-masing bernama Busadi, Yani, Piati , Asmak .
Sebelum kembalikan kepada keluaraganya, mereka menulis surat pernyataan
untuk tidak mengemis lagi dan apa bila kemudian hari kembali terjaring razia, Dinsos
tidak akan memulangkan mereka dalam beberapa minggu kepada keluarganya , hal
itu dilakukan sebagai sanksi efek jera bagi seluruh Gepeng.
Selanjutanya Kata Syawal Gepeng yang terjaring razia ini
akan dilakukan pembinaan dan pendataan selanjutnya akan dikembalikan ke rumah
masing - masing., razia ini dilakukan bertujuan untuk menertibkan Kota
Situbondo bebas dari gepeng sesuai Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Sosial.