Translate

Iklan

Iklan

Jaksa Tipikor Surabaya Dakwa Dugaan Korupsi Bansos Ternak DPRD Jember Berjamah

7/03/18, 21:59 WIB Last Updated 2018-07-03T15:32:37Z
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Herdian Rahadi
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni Selasa. (3/7) jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok ternak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam  agenda pembacaan Jaksa Penuntut umum IJPU) menyebutkan terdakwa secara bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Jember yakni Ayub Junaidi, Ni Nyoman Putu Martini, dan Yuli Priyanto selaku badan anggaran melakukan penekanan kepada eksekutif terhadap pengusulan dana hibah.

“Ketua DPRD Jember bersama tiga orang wakil pimpinan dewan mengusulkan dana hibah kelompok ternak, untuk dicairkan,  namun bila tidak disetujui, sidang paripurna tidak dilaksanakan”, Kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Herdian Rahadi saat dihubungi per telepon dari Jember, Selasa, (3/7/2017).

Sehinga diduga penyalurannya tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak tepat sasaran. " Untuk itu Terdakwa Thoif bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, subsider pasal 3 dan 11," tuturnya.

Dakwaan tersebut lanjutnya dibacakan, JPU Edy Sudrajat dihadapan majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti, dengan hakim anggota Agus Yunianto, Bagus Handoko, dan Eny Fauzi.  JPU menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengusulan dan pencairan dana hibah kelompok ternak yang tidak tepat.

Berikut petikan surat dakwaan "Bahwa terdakwa Thoif Zamroni bin H. Zamroni selaku Ketua DPRD Jember 2014-2019 yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD Jember bersama-sama dengan saksi Ayub Junaidi, Ni Nyoman Martini, dan Yuli Priyanto (masing-masing selaku Wakil Ketua DPRD Jember 2014-2019) yang juga sebagai wakil badan anggaran berdasarkan SK DPRD Jember Nomor 19 tahun 2014.

Serta bersama-sama pula dengan Sugiarto selaku Sekretaris Kabupaten Jember periode 2010-2015 yang menjabat Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember mengusulkan dan menyetujui pencairan dana bantuan hibah ternak pada tahun 2015.  "Pimpinan DPRD Jember adalah kolektif kolegial, sehingga kasus hukum tersebut masih terus berlanjut dan kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Herdian.

Sementara kuasa hukum terdakwa Thoif Zamroni, M. Nuril, membenarkan kliennya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.  "Saya mendampingi klien saya untuk mendengarkan surat dakwaan JPU, selanjutnya agenda sidang ditunda pekan dengan agenda pengajuan eksepsi dari terdakwa," katanya.

Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi hibah kelompok ternak tahun 2015 senilai Rp33 miliar yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar, politisi Partai Gerindra Jember itu kemudian ditahan di Lapas  Kelas II-A Jember sejak 14 Februari 2018. lalu (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Tipikor Surabaya Dakwa Dugaan Korupsi Bansos Ternak DPRD Jember Berjamah

Terkini

Close x