Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Resmob Selatan Sat Reskrim Polres Jember oleh Resmob
Kota dua telah
melakukan penangkapan terhadap 4 residivis pencurian dengan pemberatan.
Ke empat tersangka yakni, Arman
(45) asal Dusun Krajan Desa Ampel, Wuluhan, Sukardi (50)
warga Dusun Kebonsari Desa Sabrang, Ambulu, berperan sebagai
Penadah, Endik Priyono (28)
asal Lingkungan Pagah Kelurahan Jember Lor, Patrang, Muhammad Nasrudin
(21) warga Dusun Rambutan Desa/Kec Bangsalsari.
Menurut Kasatreskrim Polres
Jember AKP Erik Pradana bahwa 4 tersangka itu pernah menjalani
hukuman di Lapas Klas IIA Jember, ditahun berbeda. "Tersangka Arman Pernah menjalani hukuman tahun
2017, Sukardi, tahun 2010, sedangkan Endik (28) tahun 2018, dan Muhammad Nasrudin tahun 2017.
“Semua tersangka
terbukti dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Mereka mempunyai peran sendiri-sendiri, Sebagai pemungut, dan
joki serta sebagai penadah”. Ungkapnya, Rabu
(8/8/2018).
Dari tangan tersangka
didapat barang bukti 1 buah Handphone Merk Oppo, 1 buah HP MITTO warna merah
hitam, 1 buah HP NOKIA warna hitam, dan 1 unit Sepeda motor Honda Prima No.Pol.
DK 7179 QI, maupun kunci T beserta 3 anak kuncinya dan 1 buah Tang, serta 2
buah Obeng. (edw).