Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Ringkus Empat Residivis Curanmor

8/08/18, 20:05 WIB Last Updated 2018-08-18T07:11:31Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Resmob Selatan Sat Reskrim Polres Jember oleh Resmob Kota dua telah melakukan penangkapan terhadap 4 residivis pencurian dengan pemberatan.

Ke empat tersangka yakni, Arman (45) asal Dusun Krajan Desa Ampel, Wuluhan, Sukardi (50) warga Dusun Kebonsari Desa Sabrang,  Ambulu, berperan sebagai Penadah, Endik Priyono (28) asal Lingkungan Pagah Kelurahan Jember Lor, Patrang, Muhammad Nasrudin (21) warga Dusun Rambutan Desa/Kec  Bangsalsari.

Menurut Kasatreskrim Polres Jember AKP Erik Pradana bahwa 4 tersangka itu pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jember, ditahun berbeda. "Tersangka Arman Pernah menjalani hukuman tahun 2017, Sukardi, tahun 2010, sedangkan  Endik (28) tahun 2018, dan Muhammad Nasrudin tahun 2017.

“Semua tersangka terbukti dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Mereka  mempunyai peran sendiri-sendiri, Sebagai pemungut, dan joki serta  sebagai penadah. Ungkapnya, Rabu (8/8/2018).

Dari tangan tersangka didapat barang bukti 1 buah Handphone Merk Oppo, 1 buah HP MITTO warna merah hitam, 1 buah HP NOKIA warna hitam, dan 1 unit Sepeda motor Honda Prima No.Pol. DK 7179 QI, maupun kunci T beserta 3 anak kuncinya dan 1 buah Tang, serta 2 buah Obeng. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Ringkus Empat Residivis Curanmor

Terkini

Close x