Translate

Iklan

Iklan

Kasus Baletbaru Bernuansa Politis

12/30/07, 02:22 WIB Last Updated 2013-04-26T12:30:38Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepala Desa Baletbaru Kecamatan Sukowono yang dilaporkan ke kepolisian oleh perangkatnya terkait pemotongan tunjangan, yang berkasnya sudah masuk di kejaksaan tinggi Jember mendapat reaksi keras sejumlah LSM dan ratusan Kepala Desa

Pasalnya persolan tersebut sarat kepentingan dan bernuansa politis. Jika hal ini tetap berlanjut dihawatirkan akan mengundang permasalahan yang lebih luas dan akan menjadi preseden buruk terhadap kewibawaan pemerintah. Demikian disampaikan Baginda Bagus Hermanto usai menyampaikan surat bersama Kepala Desa Baletbaru Paesonadi, keluarga, tokoh masyarakat dan beberapa LSM di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kantor Kejaksaan Negeri Jember Kamis (27/12). Aktifis LSM Gempur Jember tersebut siap mendampingi kasus ini sampai tuntas. Menurut Herman Terjadinya pemotongan tunjangan perangkat desa oleh Kepala Desa Baletbaru adalah tidak benar karena sesungguhnya yang terjadi adalah kepala desa Baletbaru meminjam sebagaian tunjangan perangkat desa untuk kepentingan pemerintah desa (diberikan kepada perangkat desa yang lain yang tidak memperoleh tunjangan tetap). Oleh karenanya selaku pendamping dan keluarga kepala desa Herman meminta Bupati dan Kejaksaan Negeri Jember tidak melakukan penahanan kepada kepala desa Baletbaru.

Menurut Ketua LSM Cobra Fathor Proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian adalah cacat hukum karena melangkahi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor.72 tahun 2005 pasal 23 dan perda kabupaten Jember Nomor. 6 pasal 12 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa serta mengabaikan kridibilitas Pemerintah Kabupaten Jember yang memiliki wewenang untuk melakukan proses pemeriksaan (audit: red) awal jika terjadi indikasi penyimpangan pada Pemerintahan Desa seperti menugaskan Banwsda, Bagian Pemerintahan Desa dan Bagian Hukum. Menurut Fathor Kasus ini bisa lolos sampai dikejaksaan mencerminkan lemahnya penegakan supremasi hukum oleh aparat penegak hukum.

Ketua LSM Gapura Sutrisno menyesalkan kejadian tersebut, mestinya ini urusan administrasi yang harus diselesaikan secara administrasi kok bisa beralih menjadi pidana. Kalaupun persoalan pidana harusnya mendapatkan ijin bupati terlebih dahulu. ”Saya kok belum menemukan ada surat rekomendasi dari Bupati”. Ini artinya mau menegakkan hukum tetapi melanggar peraturan. Mestinya harus mendapatkan ijin bupati terlebih dulu, baru bisa disidik kepolisian. Tetapi kalau tidak ada ijin jelas ndak bisa”. Tegasnya.

Sutris menambahkan kalau ini diterusnya akan menjadi blunder, mana yang menegakkan hukum atau siapa merongrong hukum. Yang jelas penjabat yang berkaitan langsung muaranya adalah camat. Kalau persoalan ini sampai masuk kepengadilan sedangkan rekomendasi bupati masih belum turun, berarti camatnya yang ndak becus (bodoh :red). Camat Sukowono Budiarto seharusnya mengawawal dan menjalankan peraturan daerah serta keputusan Bupati.

Untuk itu secara moral dan etika ratusan Kepala Desa merasa terpanggil untuk meluruskan persoalan ini, karena mereka merasa satu nasip. Iya sekarang masalah ini terjadi di Baletbaru, Jangan-jangan nanti di desanya juga mengalami perlakuan yang sama. Tambahnya. Sementara Kepala Bagian Pemerintah Desa Subandi saat dihubungi lewat telpun selulernya sedang tidak aktif. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Baletbaru Bernuansa Politis

Terkini

Close x