Translate

Iklan

Iklan

Petani dan Kios di Gumukmas Mengeluh

12/29/07, 15:09 WIB Last Updated 2013-12-08T18:18:33Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Akibat ditutupnya saluran air, perwakilan petani Bagorejo dan Karangrejo Gumukmas ngluruk Dewan. Beberapa Kios resmi mengeluhkan minimnya jumlah pupuk yang disediakan pemerintah serta Warga Kepanjen mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember segera merealisasikan ganti rugi\tali asih tanah warga yang dilalui Jalur Lintas Selatan (JLS).




Ratusan Hektar Sawah Terancam Gagal Panen.

Perwakilan mayarakat yang tergabung dalam Komunitas Petani Bagorejo dan Karangrejo Selasa (4/12) ngluruk Dewan Pertwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. Pasalnya ribuan hektar sawah di dua desa tersebut terancam gagal panen akibat ditutupnya saluran air..


Menurut Khoirul Hadi persoalan ini dipicu oleh pembangunan proyek Dam inpers dan saluran B II di Bagorejo 1968. Karena saluran seluas 1.8 ha yang melintasi tanah warga belum diberi ganti rugi oleh pemerintah, maka pemilik dan ahli waris meminta petani yang menggantungkan pengairan tersebut membayar Rp. 250.000.000,-. Karena masih belum ada titik temu maka sungai tersebut secara sefihak tidudup.

Untuk itu kami mohon kepada pemerintah agar dapat membantu mencarikan jalan keluarnya. Anggota komisi B Niti Suroto kepada perwakilan warga berjanji akan segera mempertemukan instansi terkait. ”Kami akan segera koordinasi dengan Dinas Pengairan dan Dinas Pertanian. Agar secepatnya persoalan ini dapat diatasi. Papar anggata Fraksi Golkar asal Wuluhan tersebut. (eros)


Volume Distribusi Pupuk Bersubsidi BerkurangJumlah distribusi pupuk jauh dari harapan. Disamping itu volumenya berkurang. Akibatnya bermunculan kios-kios liar (ilegal; red). Hal ini jelas merugikan kios dan petani. Pemerintah harus menambah kuota dan -kios ilegal segera ditutup serta penyalur yang nakal agar ditindak tegas.
Demikian hasil pertemuan kios Gumukmas dan Distributor yang difasilitasi camat Gumukmas E.C. Hariono Selasa (11/12) di Pendopo Kecamatan. UPTD Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Gumukmas Narto menjelaskan ”Karena keterbatasan anggaran, dari 800 ton yang dibutuhkan, pemerintah hanya dapat memberikan 227 ton yang dapat disalurkan oleh 34 kios resmi. Dalam waktu dekat pemerintah akan menambah 500 ton lagi. Hal ini jelas jauh dari harapan, untuk itu Narto berharap agar petani dapat manfaatkan pupuk organik”.

Menurut H.Syamsul yang berhak menyalurkan pupuk adalah kios resmi tetapi kenyataanya kios ilegal dapat. “Kios resmi hanya mendapatkan 1.6-2 ton/minggu tetapi kios ilegal malah lebih banyak. kata Warno Kios Seger Waras Tembokrejo. Salah satu peserta rapat yang tidak mau disebut identitasnya mengeluhkan volume pupuk yang diterima hanya 45-47,5 kg. ”Saya tidak mengurangi, saya terima dari distributor memang kurang”. Sedangkan Awek Distibutor resmi dari Mlokorejo Puger, tidak bersedia berkomentar.

Menanggapi hal tersebut Kepala Disperindak Jember Ir Hariyanto yang dihubungi Gempur via telpon Selasa (25/12) menegaskan bahwa Jika ditemukan distributor, kios atau siapa saja mengurangi volume pupuk bersubsidi, tangkap saja. Laporkan kepolisi, itu sudah merupakan tindakan kriminal.

Sekcam Gumukmas Sutrisno mengingatkan agar distributor dan kios agar sportif dan tidak main-main dengan harga pupuk dan kios yang belum dapat ijin jangan diberi. Untuk itu Perlu pengawasan semua fihak. Sedangkan Swargik Pengamat Hama dan Pestisida (PHP) Gumukmas akan memberikan laporan tugas sesuai temuan dilapangan. (eros)

Tali Asih JLS Dipertanyakan ?.Warga Kepanjen mendesak pemerintah segera merealisasikan ganti rugi lahan garapan tanah GG yang dilalui Jalur Lintas Selatan (JLS). Tanah seluas 7.670 Hektar sampai saat ini belum dapat ganti rugi, padahal administrasi sudah terpenuhi.

Demikian disampaikan Miskat dalam rapat pengurus Serikat Tani Independen (SEKTI) koordinator Gumukmas Minggu (16/12) di rumah Khoirul Hadi Bagorejo. Miskat menjelaskan bahwa warga sudah membayar biaya administrasi kepada Sumariono dan swadaya kepada Pemerintah Desa. Menurut aktifis GP Ansor tersebut dari 152 pemilik, masing-masing dibebani biaya pembuatan proposal Rp. 125.000 ditambah Rp. 10.000 matrei dan membayar swadaya.

Nilainya mencapai puluhan Juta rupiyah. Namun sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jember, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) belum merealisasikan.

Sumariono membenarkan bahwa masyarakat sudah membayar sejumlah uang melalui perwakilan warga untuk jasa pembuatan pengajuan ganti rugi/tali asih. Proposal tersebut sudah selesai dan berkasnya sudah diserahkan kepada Kepala Desa Kepanjen (1/11) disaksikan Kemis dan Matrawi kasun dan wakasun Kepanjen untuk dilanjutkan ke DPU Kabupaten Jember melalui camat Gumukmas. Sedangkan Camat Gumukmas EC Hariono saat dikonfermasi di ruang kerjanya (18/12). tidak bersedia berkomentar. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petani dan Kios di Gumukmas Mengeluh

Terkini

Close x