Translate

Iklan

Iklan

WARGA NOGOSARI TUNTUT TANAH HGU DIKEMBALIKAN

12/28/07, 01:11 WIB Last Updated 2013-01-26T08:48:22Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XI PG Semboro di Nogosari Rambipuji yang habis bulan Nopember 2007 tidak ada kaitannya dengan warga Nogosari, tanah tersebut milik Negara. Karena masyarakat tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya maka DPRD Jember menganggap persoalan ini selesai.

Demikian dikatakan anggota Komisi A Ir. Sucipto Kamis (8/10) di DPRD Jember. Anggota Fraksi Golkar asal Gumukmas tersebut menambahkan Kalau masyarakat bersikeras dan masih tetap mempersoalkan, biarlah kasus ini ditangani oleh hukum. ”DPRD Jember sudah menutup kasus ini, karena sudah tidak ada masalah” kata Ketua komis A Abdul Ghofur. Menambahkan.



Tanah bekas erpacht verpanding seluas 388,655 M2 jenis c (sedang: red) yang ditanami tebu oleh pabrik gula Semboro adalah tanah masyarakat. surat Kepala Desa No. 591/11/55.07/2001 menyebutkan bahwa tanah Nogosari adalah milik rakyat Nogosari bukan HGU. Untuk itu kami berharap agar tanah tersebut dikembalikan kepada rakyat dan tidak diperpanjang HGU nya”. tutur P Musa warga setempat.

Persiden serikat Tani Independen (Sekti) Irfan Rahman yang dihubungi via telpun Jum’at (23/10) menyayangkan sikap DPRD Jember, ”Dewan seharusnya menampakkan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada pemodal”. Karena dia dipilih oleh rakyat. Tuturnya.

Pengamat agraria Sueseno menilai bahwa Tanah sebagai obyek land reform, disamping merupakan penentu “Nilai Kebaikan Petani” secara antropologis (Peasant Antrophologic), juga secara ekonomis merupakan faktor produksi penentu keberlangsungan hidup petani kedepan. Dosen Stie Dharma Nasional Jember tersebut menambahkan bahwa “Warga negara indonesia punya kesempatan sama memperoleh hak atas tanah” (Pasal 9 UUPA). Tap MPR No. 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria prinsipnya tanah untuk rakyat. Sebagai pra syarat keberhasilan land reform Organisasi rakyat (OR) merupakan institusi (main vichile = Budi Winarno) yang dijamin negara dan berfungsi pemenuhan akses pada faktor produksi lain pasca land reform. Pengalaman sejak era Soekarno sampai Suharto, sudah dibentuk organisasi rakyat, tetapi sekedar sebagai institusi yang menjamin rakyat pasokan faktor produksi diluar tanah (pupuk, bibit, pasar dll), mengingat yang dikejar adalah pertumbuhan produktivitas yang bisa jadi pro pada petani berlahan luas. Karenanya diperlukan model, yang mestinya tidak tunggal (Joyo Winoto). (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • WARGA NOGOSARI TUNTUT TANAH HGU DIKEMBALIKAN

Terkini

Close x