Translate

Iklan

Iklan

TKI : SAPI PERAHAN PPTKIS DAN PEMERINTAH

11/02/07, 02:10 WIB Last Updated 2012-09-25T08:20:04Z
Semakin sempit lapangan pekerjaan, semakin meningkat pertambahan penduduk miskin. Semakin banyak jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ke luar negeri, semakin besar pula sumbanganya terhadap devisa Negara. Namun permasalahan yang rasakan TKI tidak surut malah justru semakin memprehatinkan.



Akar persolan maraknya TKI keluar negeri adalah kemiskinan. Krisis multidimensi dan naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM)..Menyebabkan melambungnya berbagai macam kebutuhan termasuk kebutuhan petani. Sehingga hasil panen yang diharapkan, tidak dapat mencukupi kebutuhanya. Selain itu keterbatasan pengetahuan, pendidikan dan modal menyebabkan mereka tidak dapat mengandalkan pada pertanian.Untuk itu harapan satu-satunya mengadu nasip ke luar negeri. Demikian disampaikan Presiden Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember Irfan Rahman usai diskusi “Mencari Akar permasalahan TKI dan solosinya” (3/10) di Ambulu.

Menurut Mas Pras aktifis dan pemerhati Tenaga Kerja Indonesia dari Jakarta yang sedang melakukan penelitihan di Jember mengatakan dalam UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar negeri pasal (5/1) Pemerintah berkewajiban mengatur, membina, melaksanakan, mengawasi menyelenggarakan penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Dalam melaksanakan tugasnya pasal 86/2 dan 3.2 “dapat mengikutsertakan fihak usaha swasta, organisasi dan masyarakat”. Namun kenyataannya Pemerintah, Organisasi, masyarakat dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKI) tidak pernah terlibat secara utuh. Malah sebaliknya PPTKIS hanya sibuk mengurusi prosentase dari sebelum pemberangkatan sampai kepulangannya. Sedangkan pemerintah belum serius dalam pengurusannya padahal devisa yang disumbangkan kepada negara sangat besar.

Pemalsuan Dokumen Faktor Tertinggi
Berdasarkan hasil investigasi (The Institute For Ecosoc Rights, Jakarta) Savitri Wisnu Wardhani pada Bank Indonesia (BI) Jember setiap bulannya terdapat pengiriman TKI rata-rata 8/bulan/desa. Pengiriman TKI pada semester 2 tahun 2006 tercatat 11.607 Sedangkan pengiriman uang (Reminttance) sebesar Rp. 26,4 Milyar atau 2.2 juta/orang, dengan asumsi Rp. 380.000,-/orang/bulan.

Menurut informasi pada tahun 2007 jumlah tersebut lebih meningkat lagi. Sebenarnya dari data tersebut senyatanya pengiriman TKI diperkirakan mencapai 15 orang/bulan/desa. Artinya ada sekitar 7 orang/bulan/desa, TKI yang tidak terdata dalam BI (ilegal). Padahal setiap orang TKI saja yang dikirim keluar negeri daerah mempunyai pemasukan sebesar 15 Dolar. Berdasarkan kenyataan ini maka masyarakat dan Negara (Daerah Kabupaten Jember) dirugikan oleh hilangnya potensi ekonomi yang tidak diperhitungkan dalam ekonomi formal. Karenanya potensi remittance seharusnya mencapai duakali lipat dari laporkan BI.

Permasalahan paling menonjol menurut Fitri adalah pemalsuan dokumen 36,1%, selanjutnya karena Sakit, PHK, Kekerasan, penipuan , gaji tidak dibayar, pemotongan terlalu tinggi, Penipuan majikan, agency, dan PPTKIS, kecelakaan kerja, Beban hutang dari sponsor/PPTKIS, Kekerasan sexual dari majikan dan kekerasan fisik dari PPTKIS.

Hal ini terjadi karena minimnya informasi mengenai tatacara pengurusan keberangkatan TKI yang benar, lengkap dan transparan serta terjamin aman. Minimnya informasi oleh Disnakertrans dan para aparatnya menyebabkan TKI lebih memilih jalur yang tidak lewat koordinasi pemerintah alias “illegal”Pemalsuan dokumen tertinggi akibat perikrutan melalui calo/sponsor mencapai 80,6%. Menurut Demi TKI Hongkong yang tidak mau disebut identitasnya dihubungi Gempur melalui telpun selulernya membenarkan bahwa “Ada PPTKIS sudah mempersiapkan dan mempunyai peralatan lengkap termasuk setempel Kepala Desa”.

Lebih lanjut Fitri menjelaskan bahwa sekitar 75% penyalur TKI di Jember tidak mempunyai ijin oprasional di Jember. Hal ini berpeluang besar untuk memalsukan dokumen. Apabila masalah penipuan oleh calo dan pemalsuan dokumen dibereskan maka akan cukup mengurangi seriusnya permasalahan yang dialami TKI sampai kepulangan.

Masalah lain yang tidak kalah penting untuk segera ditangani adalah pendidikan TKI. Pendidikan calon TKI diperlukan untuk membekali pengetahuan dan ketrampilan berbahasa dan bekerja di luar negeri serta pendidikan pasca kepulangan, khususnya di bidang ekonomi sehingga TKI dapat secara maksimal menggunakan hasil kerja mereka di desaPemerentah Kabupaten.

Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten harus segera mengambil
sikap. Pemerentah desa dan Kecamatan harus dilibatkan termasuk mengajak pihak usaha swasta, organisasi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan masyarakat untuk duduk bersama. (Eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • TKI : SAPI PERAHAN PPTKIS DAN PEMERINTAH

Terkini

Close x