Translate

Iklan

Iklan

Petani, Nelayan, LSM, dan Anggota Dewan ; Tolak Tambang Emas DI Banyuwangi

9/08/08, 09:00 WIB Last Updated 2013-11-29T07:21:04Z
Pertemuan Tri Partit Menuai Protes.

Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Surat rekomendasi DPRD Banyuwangi No. 005/758/429.040/2007 perihal Peningkatan Status Dari Eksplorsi Menjadi Eksploitasi tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu kepada PT Indo Multi Niaga (IMN). mendapat reaksi keras dari LSM, Petani, Nelayan dan Angota Dewan.

Rekomendasi yang ditandatangani oleh Mantan Ketua DPRD Ir Wahyudi tanggal 09 Oktober 2007, tidak melalui mekanisme yang benar. Rekomendasi izin eksploitasi yang di keluarkan DPRD dinilai cacat hukum karena tanpa melalui sidang paripurna. Demikian disampaikan Pimpinan sidang Wahyudi, SE. Saat menemuai perwakilan ratusan aksi massa Konsorsium Advokasi Rakyat Sekitar Tambang (KARST) dan Koalisi Rakyat Tolak Tambang (KaRaTT) Kamis, (21/8) di ruang sidang khusus DPRD Banyuwawi.

Penambangan akan berdampak terhadap petani, nelayan dan akan merusak lingkungan. Untuk itu PT IMN harus menghentikan kegiatan ekplorasi. Sidang yang dipimpin Ketua Komisi Pembangunan (D) Wahyudi, SE (FPKB), didampingi ketua komisi A Tukiji Faiz (FPDIP), dan Dauwis Utomo (FPKB), serta beberapa anggota seperti Cungliyanto (FPPP), Didik Suhariyanto (FPDIP), Heru Pratista (FPDIP), Nasiroh (FPKB), Khairullah Nahrawi (FPKB), Syarifudin (FPKB), dan Alimi (FPKB) tersebut akhirnya mencabut rekomendasi. "Pencabutan surat rekomendasi ini segera kami laporkan kepada pimpinan DPRD". Janji Wahyudi.

Rencana penambangan menurut Koordinator Aksi, Andi Sukono yang berada di petak 75, 76, 77, dan 78,  blok Tumpang Pitu terletak di kawasan hutan lindung KPH Banyuwangi Selatan itu berada diantara kawasan konservasi Taman Nasional Meru Betiri dan Taman Nasional Alas Purwo diperkirakan mencapai 11. 621,45 ha. Kawasan ini memiliki potensi keanekaragaman hayati yang wajib dijaga kelestariannya,disamping itu Tumpang Pitu merupakan sumber mata air bagi kehidupan dan pertanian.

Aktifis Alam Hijau tersebut mempridiksi PT IMN akan membuang limbah tailingnya kelaut lepas dan atau di darat. Limbah penambangan yang menggunakan Natrium Sianida yang dibuang itulah, berbahaya bagi biota laut dan akan merugikan nelayan mulai dari Pondok Dadap, Rajegwesi, Benua, Muncar, bahkan hingga Puger Jember dan Sendang Biru Malang. Padahal di kawasan itu hidup ratusanribuan nelayan dan puluhan perusahaan ikan dengan ribuan Karyawan. Tuturnya.

Pencabutan rekomendasi menurut Koordinator Lapangan M. Sholeh harus dikawal, Aktifis LSM Mina Bahari ini hawatir proyek ini tetap jalan. "Memang ikan tidak akan mati terkena sianida dan mercury, tapi dari pencemaran itu apakah ikan tersebut bisa dimakan? Berapa sih yang akan dihasilkan oleh pemerintah dari penambangan itu? Apakah mampu PT IMN menutupi kerugian masyarakat?". Untuk itu Sholeh mendesak pemerintah menetapkan kawasan tersebut bebas dari pertambangan.

Seharusnya pemerintah tahu kondisi Banyuwangi. Kata Sukirman. Aktifis Asosiasi Cold Storage Muncar Indonesia (ACMI) berpendapat, Muncar sebagai kota penghasilan ikan terbesar di Indonesia harus tetap di jaga kelangsungannya. ”Muncar itu lebih dari sekedar tambang Emas, Tidak ada tambang lain yang lebih besar lagi yang dapat menandingi dan mampu menghidupi ribuan nelayan di Muncar” Tutur H Jakfar. ”Jika Tambang ini dilaksanakan, susah cari ikan mas, harus ketengah.Tutur Marno, Nelayan Pancer yang pernah melihat langsung dampak Tambang di Sumbawa Nusa Tenggara Barat beberapa Tahun lalu. Penolakan juga disampaikan Tihar, Nelayan asal Sendang Biru Malang.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Juga menolak keras rencana penambangan emas di kawasan Hutan Lindung Gunung Tumpangpitu (HLGTP). Penambangan emas itu berpotensi menimbulkan bencana ekologis dan sosial. Dismaping itu, Walhi Jatim juga melihat indikasi penambangan itu nanti akan merambah wilayah konservasi yang dikelola oleh Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) yang berdekatan dengan kawasan Gunung Tumpangpitu.

"Kami mengutuk rencana eksplorasi itu. Dan bila pemkab Banyuwangi serta investor tetap melanjutkan, kami akan melakukan perlawanan," kata Dewan Pakar Departemen Walhi Institute-Jawa Timur, M.Lukman beberapa bulan lalu. Penolakan juga datang dari Masyarakat Banyuwangi yang tergabung dalam Komunitas Pecinta Alam Pemerhati Lingkungan (Kappala Indonesia) region Banyuwangi, Kurva Hijau, dan Dewan Rakyat Jalanan untuk Demokrasi (Derajad). Mereka menolak AMDAL yang telah disidangkan pada tanggal 26 Mei 2008 lalu di Surabaya oleh Bapedal Propinsi Jatim. Sidang AMDAL tersebut dinilai tidak adil.

Pertemuan Tri partit antara Pemerintah, Pengusaha dan masyarakat untuk mencarikan solusi terkait persoalan tambang Jum”at (29/8) di Aula Rapat Minak Jinggo Pemkab Banyuwangi juga mendapat perlawanan. Pasalnya pertemuan yang digagas Pemerintah Daerah terkesan tidak siap. Dalam pertemuan tersebut tidak ada pembanding yang independen yang dapat memberikan presentasi tentang Amdal. Kalau hanya PT. IMN jelas hasilnya tidak netral. Maka pertemuan itu tidak bisa dilanjutkan. Demikian disampaikan Anggota Komisi B Khairullah usai pertemuan.

Menurut khoirullah, dalam pertemuan tersebut Dinas Lingkungan Hidup Sucipto berjanji bahwa Pemkab tidak akan menandatangai dokumen apasaja terkait dengan proyek tersebut sampai selesainya 3 syarat yaitu : Selesainya Kajian Amdal. Ada kejelasan penjelasan Amdal, kejelasan dampak yang timbul atau manfaat yang akan diterima masyarakat. Adanya kesepakatan antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Dengan begitu pengawasan dapat dilakukan bersama. Maka tidak benar apabila Pemkap menandatangai pelaksanaan proyek tersebut.

Sedangkan Budi dari LSM Sadap yang ditemui Gempur juga membenarkan bahwa pertemuan tersebut tidak mencapai titik temu. Budi menilai bahwa, pertemuan itu tidak representatif. Tim 17 itu tidak bisa dikatakan mewakili masyarkat. Maka segala sesuatu keputusan yang diambil oleh tim 17 mengenai persolan tambang tidak dapat dikatagorikan sebagai keputusan masyarakat.Tegasnya.

Sholeh menilai pertemuan ini sudah salah, Pertemuan ini mengambil istilah dari UU Tenaga Kerja. Wong perusahaannya aja belum mendapatkan ijin, kok sudah mengadakan pertemuan Tri Partit. Ini kan lucu. Tim 17 ini bukan buruh dan tidak bisa di klaim telah mewakili masyarakat. Dalam UU Tenaga Kerja, Lembaga Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh dilaksanakan untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.

Karena pertemuan Tripartit telah gagal, maka Pemerintah dan PT IMN melakukan sosialisasi Amdal dengan cara sembunyi-sembunyi. Pertemuan yang di hadiri oleh Ibu Dewi Bappedal Malang dan Bupati Banyuwangi Ratna Senin, (8/9) di Gedung PTPN XII Sungai Lembu dengan penjagaan yang sangat ketat dan terbatas. Masak pertemuan seperti ini sampai melibatkan Polisi dan satpol PP. ini Kan Aneh. Ada apa?. Tanyanya. Rakyat yang ingin tahu tentang Amdal tidak boleh masuk,  padahal Amdal merupakan konsumsi publik siapapun berhak tahu, karena Amdal bukan rahasia negara. Sholeh curiga pertemuan ini hanya akal-akalan Pemda untuk mengelabui masyarakat agar proyek pertambangan bisa diterima. Sholeh khawatir pertemuan semacam ini akan tetap dilaksanakan oleh PT IMN. Untuk itu sholeh berharap agar semua fihak selalu mengawasinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun gempur dilapangan, meskipun proyek belum mengantongi ijin dari Pemkab Banyuwagi. Di Tumpang Pitu masih terlihat adanya Kegiatan yang yang disinyalir mengarah pada kegiatan penambangan. Disamping itu menurut salah-satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya terdapat sumber air yang berada disekitar lokasi penambangan tersebut yang biasanya digunakan minum warga setelah mencari rumput, menjadi gatal dan tidak dapat diminum lagi. (Eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petani, Nelayan, LSM, dan Anggota Dewan ; Tolak Tambang Emas DI Banyuwangi

Terkini

Close x