
Mediasi yang Disnakertrans Jember melalui Surat nomor : 567/229/436.322/2008 perihal Anjuran mediator, agar pihak perkebunan Sumberwadung dengan Sabar mengahiri hubungan kerja per 1 Mei 2008 dengan konpensasi sebesar Rp. 19.285.500,- ditolak kedua bela fihak.

Sabar mensinyalir, mutasi ini sebagai perangkap PHK secara pelan-pelan. Karena bedengan bersifat musiman dan sulit sekali akan diangkat menjadi buruh tetap. Padahal saya sudah mengabdi selama 22 tahun dengan upah dibawah Upah Minimun kabupaten (UMK) serta fasilitas yang kurang memadai.
Apakah perusahaan tidak melanggar undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Tenaga kerja, Hak asasi Manusia, Konvensi ILO, aturan internal perusahaan dan azas kepatutan ?. tamyanya. Untuk itu sabar meminta agar perusahaan mempekerjakan kembali dan diangkat menjadi buruh tetap.
Saya menyadari, jika mediasi gagal, dilanjutkan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) di Surabaya. Sekarang saya menganggur dan harus berhadapan dengan perusahaan. Berapa transport Jember - Surabaya yang harus dikeluarkan, belum lagi harus membayar pengacara.. Keluhnya.
Menanggapi persolan tersebut kepala disnaker dan transmigrasi (Disnakertrans) Moh. Tamrin mengatakan, jika tidak sependapat dengan anjuran mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maka dapat mengajukan ke PHI dan dapat menunjuk pengacara atau serikat buruh yang telah tercatat di instansi ketenaga kerjaan sebagai kuasa hukum. (eros).