Translate

Iklan

Iklan

PROSES DEMOKRASI BERAKHIR DILEMATIS, Di Sepanjang Sejarah, Era Reformasi

5/05/09, 01:20 WIB Last Updated 2010-12-04T18:40:57Z
Gempur-Jember.
Semua Negara, percaya bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) adalah Implemantasi kedaulatan Rakyat. Oleh karena itu, Pemilu menjadi sebuah agenda besar di negara yang menganut faham Demokrasi. Sehingga pelaksanaanya dijaga dan diatur sedemikian rupa agar dapat berjalan dengan baik.

Pelaksanaan pesta demokrasi 2009, menurut Jaringan Pemilih Rasional (Japer), merupakan pemilu terpuruk disepanjang era reformasi. Banyaknya persoalan yang tidak bisa diselesaikan, dari dugaan kecurangan, ketidak netralan pelaksana, money politik, dugaan penggelumbungan suara, daftar pemilih tetap (DPT), rekapitulasi di TPS –KPUD, menunjukkan ketidakmampuan pelaksana pemilu..
Padahal sebelum pemilu digelar, Japer sudah mengingatkan agar KPU memperbaiki DPT yang menjadi problem nasional, baik melalui surat resmi hingga seruan moral. Ketika pelaksanaan, kami juga banyak menemukan pelanggaran, termasuk pengaduan Parpol dan Caleg yang merasa dirugikan di Pos Pengaduan yang kami bentuk.
Beberapa indikasi kecurangan tersebut sudah kami laporkan ke Panwaslu Kabupaten. Kini bukti–bukti tersebut masih kami simpan di sekretariat. Bukti–bukti itu berupa foto–foto dan data, sebelum dan saat pelaksanaan pemilihan hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten serta adanya DPT Ganda. Namun hanya sekitar 10% yang di tindaklanjuti KPUD Jember.
Sementara itu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD yang ditemui saat sosialisasi tentang Mahkamah Konstitusi, sabtu (25/4) di Ambulu menegaskan bahwa, MK membuka peradilan yang cepat dan sederhana guna memberikan pelayanan peradilan terbaik dalam jangka waktu yang terbatas.
MK memberikan batasan tiga hari setelah ketatapkan KPU Nasional, jika dari hasil penetapan itu ada Parpol yang merasa dirugikan dan punya cukup bukti, bisa langsung berpekara ke Mahkamah Konstitusi. Untuk itu sebaiknya Parpol segera mempersiapkan gugatan kepada KPU sebagai pelaksana pesta demokrasi di Indonesia, melalui DPP Parpol masing-masing, tambahnya.
Sementara Anggota KPUD Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad menjelaskan bahwa jika masih terdapat pelanggaran pidana, Namun batas waktu pelaporan sudah habis maka masih dapat melaporkan pelanggaran pidana tersebut ke kepolisian. Namun bukan dikatagorikan tindak pidana pemilu tapi masuk pada tindak pidana umum (tindak pidana biasa). (O.TIGUS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PROSES DEMOKRASI BERAKHIR DILEMATIS, Di Sepanjang Sejarah, Era Reformasi

Terkini

Close x