Penetapan tersangka kepada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember atas hasil pemeriksaan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) awal tahun 2009, sampai saat ini masih belum juga dilimpahkan kepengadilan.
Hal inilah yang menjadi kekecewaan puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti korupsi Jember yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) ini. Sehingga mereka melakukan aksi moral Jum’at (11/2) di depan Pengadilan Negeri (Kejari) Jember.
Beberapa LSM yang getol meneriakkan pemberantasan korupsi tersebut adalah Gus Sef (FK LSM), Bambang Irawan (BPD Ardin), Edi Purwanto (Laskar), David Handoko Seto (Libas), Heru Nugroho (Y-Peta), M. Husni Thamrin (YAM), Yasin Khoiron (Elpamas), Heri Sutanto (KKMT) dan Kustiono Musri (Format).
Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan Ketua LSM Format Kustiono Musri, beberapa LSM tersebut mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera menuntaskan temuan tim Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi di Pemkab Jember sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga mendesak kepada Kepala Kejari Jember yang baru, Wilhelmus Lingitubun, SH untuk serius, koperatif dan transparan serta tidak tebang pilih dalam dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi di Jember yang semakin menghawatirkan.
“Baik yang kelas teri maupun yang menimpa para pejabat teras Pemkab Jember”. ujuar ketua LSM Laskar Edi Purwanto. Bahkan menurut ketua LSM Y-Peta Heru Nugroho, Para koruptor harus dihukum seberat-beratnya. Termasuk pembela koruptornya juga harus digantung. Tegasnya. (eros)