Translate

Iklan

Iklan

Biaya Pembuatan KK dan KTP Di Jember Sangat Mahal

5/30/11, 00:15 WIB Last Updated 2011-06-03T08:01:41Z

Harapan Rakyat akan adanya Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) gratis, masih menjadi angan-angan. Tidak adanya program pembuatan KTP masal yang biasanya diprogramkan pemerintah Kabupaten Jember setiap masa berlakunya habis, menyebabkan biaya pembuatan KTP tahun 2011 membengkak.

Disamping itu persyaratan pembuatannya dinilai juga sangat rumit. Demikian dikeluhkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (LSM MP3) Farid Wajdi Senin, (30/5) saat hering dengan komisi A DPRD Jember bersama puluhan anggotanya.

Mahalnya pembuatan KTP Menurut Rohim, juga dipicu dengan adanya kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sippil (Dispenduk Capil) yang mensyaratkan melampirkan surat keterangan atau legalisasi dari RT/RW hingga kecamatan. Disamping itu juga harus melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) (coklit, tidak berlaku) dalam pembuatan KTP. Kebijakan tersebutlah yang dijadikan alasan untuk memunggut biaya administrasi.

Untuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) antara Rp. 1.000-Rp. 5.000, sedangkan untuk Desa Rp. 5.000,- Rp. 15.000,- Bahkan dengan alasan sudah diperdeskan (dibuatkan Peraturan Desa), beberapa Desa memungut biaya sampai Rp Rp. 25.000. Sedangkan Pungutan di Kecamatan, antara Rp. 5000 - Rp. 10.000.

Belum lagi biaya pembelian blangko KK di Dispenduk Capil sebesar Rp. 1.000 serta biaya Pembuatan KTP dan KK yang masing-masing Rp. 10.000,- Hal inilah yang mengakibatkan biaya pembuatan KTP dan KK sangat mahal dan sangat memberatkan masyarakat.

Bahkan berdasarkan hasil tim investigasi Gempur dilapangan ada beberapa desa dan Kecamatan, disamping harus memenuhi persyaratan melampirkan surat keterangan yang sudah dilegalisasi, pembuat KTP diharuskan melampirkan SPPT dan surat keterangan nikah. Akibatnya pembuatan KTP butuh waktu lama dan biaya hingga ratusan ribu rupiah.

Ketua komisi A Jupriadi menyesalkan adanya pungutan tersebut, dalam Peraturan Daerah (Perda), Biaya pembuatan KTP sebesar Rp. 10.000,-. Jika muncul Peraturan Desa (Perdes) atau pungutan lain apalagi melebihi ketentuan Perda, itu sangat bertentangan. Kalau ternyata Perdes itu lolos, maka bagian Hukum Pemkab Jember yang akan kami persalahkan.

Biaya pembuatan KK/KTP yang diatur adalah yang tercantum dalam Perda, sedangkan yang lain termasuk pungutan. Jupri juga menyayangkan sikap Dispenduk yang menolak coklit sebagai persyaratan. “Sepanjang KK masih belum selesai, seharusnya coklit dapat dijadikan persyaratan.  Untuk itu kami akan Serius menanggapi persoalan ini dan secepatnya akan mengundang Dispenduk, Bagian Hukum, Camat dan Kepala Desa termasuk LSM MP3 untuk membahas persoalan ini” Tegasnya.

Sementara Kepala Dispenduk Hendroyono saat dikonfermasi Gempur, tidak tau menahu soal tingginya biaya pembuatan KK dan KTP. Biaya pembuatan KK dan KTP Dispenduk sudah sesuai ketentuan dalam Perda yaitu masing-masing sebesar 10.000 rupuah. “Diluar itu kami tidak bertanggungjawab”. Kilahnya. (Eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Biaya Pembuatan KK dan KTP Di Jember Sangat Mahal

Terkini

Close x