Harapan Rakyat akan adanya Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) gratis, masih menjadi angan-angan. Tidak adanya program pembuatan KTP masal yang biasanya diprogramkan pemerintah Kabupaten Jember setiap masa berlakunya habis, menyebabkan biaya pembuatan KTP tahun 2011 membengkak.
Disamping itu persyaratan pembuatannya dinilai juga sangat rumit. Demikian dikeluhkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (LSM MP3) Farid Wajdi Senin, (30/5) saat hering dengan komisi A DPRD Jember bersama puluhan anggotanya.
Mahalnya pembuatan KTP Menurut Rohim, juga dipicu dengan adanya kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sippil (Dispenduk Capil) yang mensyaratkan melampirkan surat keterangan atau legalisasi dari RT/RW hingga kecamatan. Disamping itu juga harus melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) (coklit, tidak berlaku) dalam pembuatan KTP. Kebijakan tersebutlah yang dijadikan alasan untuk memunggut biaya administrasi.
Bahkan berdasarkan hasil tim investigasi Gempur dilapangan ada beberapa desa dan Kecamatan, disamping harus memenuhi persyaratan melampirkan surat keterangan yang sudah dilegalisasi, pembuat KTP diharuskan melampirkan SPPT dan surat keterangan nikah. Akibatnya pembuatan KTP butuh waktu lama dan biaya hingga ratusan ribu rupiah.
Biaya pembuatan KK/KTP yang diatur adalah yang tercantum dalam Perda, sedangkan yang lain termasuk pungutan. Jupri juga menyayangkan sikap Dispenduk yang menolak coklit sebagai persyaratan. “Sepanjang KK masih belum selesai, seharusnya coklit dapat dijadikan persyaratan. Untuk itu kami akan Serius menanggapi persoalan ini dan secepatnya akan mengundang Dispenduk, Bagian Hukum, Camat dan Kepala Desa termasuk LSM MP3 untuk membahas persoalan ini” Tegasnya.