Translate

Iklan

Iklan

Peringati Hari Tani Nasional: SEKTI Jember Disamping Konsen Terhadap Perjuangan Tanah, Akan Kembangkan Ekonomi Basis

10/02/11, 14:08 WIB Last Updated 2011-10-07T14:01:56Z
Hari Tani Nasional (HTN) 2011 merupakan momentum yang sangat bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Bukan hanya para pegiat reforma agraria diberbagai wilayah di seluruh Indonesia. Badan Pertanahn Nasional (BPN) pun juga memperingati lahirnya Undang-undang Pokok Agraia (UUPA) Nomor. 5 yang lahir pada tanggal 24 September 1960 tersebut.

Dalam perjalannya Undang-untuk tersebut terkesan mati suri dengan munculnya undang-undang baru yang bertentangan dengan semangat reforma agraria seperti Undang-undang Penanaman Modal, Undang-undang prifatisasi air, Undang-undang tanah untuk kepentingan Umum, Undang-undang Perhutani dan undang-undang lain yang notabene pro terhadap kepentingan pemodal.

Sehingga keberadaan Undang-undang pokok Agraria terkesan tidak berdaya menghadapi munculnya undang-undang baru tersebut. BPN pun hanya berfungi sebagai lembaga stempel belaka karena lebih banyak mengurusi administrasi saja (Lembaga stempel) bahkan BPN pun terkesan lebih banyak berpihak pada para pemodal daripada kepada rakyat.

Seperti halnya kasus tanah yang terjadi di Jember. Tanpa penelitian yang mendalam BPN langsung menandatangani pengajuan sertifikat LC di Puger. Sehingga dari 700 bidang tanah yang rencananya akan diberikan kepada nelayan miskin, 80 % salah sasaran (Mina Bahari)
Demikian juga sengketa tanah Warga Nogosari Rambipuji dengan PTPN XI PG Semboro, meskipun situasi masih bergejolak menentang perpanjangan HGU (bahkan sampai dilakukan pendudukan dan menanaman lahan sampai 3 kali) BPN tetap merekomendasi perpanjangan HGU nya.

Hal ini juga terjadi di kasus tanah antara warga ketajek panti dengan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember. Meskipun BPN RI telah mencabut HGU atas usul Kompak dan rekomendasi DPRD dan Bupati Jember, dalam pelaksanaannya Bupati melalui Tapem dan Bakesbanglinmaspol, kelompok yang sejak awal memperjuangkan tanah tersebut malah tidak diakomodasi dalam Tim Distribusi Tanah Ketajek hal itu BPN juga tidak bisa berpuat banya.

Termasuk sengketa tanah antara warga Madiku dan pondokrejo (Tempurejo) serta Karang Baru Silo. Miskipun tanah tersebut sudah diduduki puluhan tahun bahkan republic ini belum berdiri. BPN tidak bisa berbuat banyak, karena harus menunggu terlibih dahulu penyerahan dari perhutani.

Sengketa tanah yang terjadi antara warga Curah Nongko dan curah takir (Temporejo). BPN hanya bisa menyanggupi 125 ha untuk di buatkan sertifikanya dari tuntutan warga seluas 300 ha lebih. Sedangkan selebihnya tidak bisa, karena PTPN XI tidak mau menyerahkan. Itupun sertifikatnya sampai hari masih dalam proses. Sedangkan di Curah takir masih belum ada kejelasannya.

Bukan hanya itu banyak sengketa tanah lain di Jember yang tidak ada kejelasan sama sekali seperti kasus tanah di Silo Sanen Baban, Glintingan, Ledok Ombo, dan lain-lain.

Banyaknya kasus tanah di Jember, tidak mungkin dapat diselesaikan dalam waktu singkat.  Untuk itu Perlu stamina dan kometmen dari seluruh elemen baik Warga, Pegiat Reforma Agraria, Pemerintah, DPRD dan BPN.

Momen Hari Tani Nasional (HTN) inilah Serikat Tani Independen (SEKTI) Jember bersama kelompok basis (Kelompok Sengketa tanah dan Serikat Tani) se-Kabupaten Jember, Kamis (29/9) di Kantor Desa Glundengan Wuluhan dimanfaatkan untuk membahas lagkah yang akan diambil dalam perjuangannya kedepan.

Dalam memperjuangan tanah, persoalan ekonomi tidak boleh dilupakan. Sehingga perjuangan tidak berhenti hanya karena alasan ekonomi.  Dengan demikian bentuklah dua tim. Tim yang pertama bertugas  untuk menangani persolan tanah dan yang kedua Tim yang menangani pengembangan Ekonomi Basis (KOPERASI SKTI).

Adapun yang terpilih sebagai tim sengketa tanah adalah: Agus Mulyono (Presiden SEKTI), Khoerush Sholeh (Koordinator), Minturullah, Imam Bukhori dan  Agus Hermansah sedangkan yang terpilih sebagai pengurus Koperasi SEKTI adalah Abdul Rosid (Ketua), Sumardi (Ketua I), Mulyono (Ketua II) Mardi Santoso (Sekretaris), Sujarwa (Bendahara). Sedangkan yang terpilih sebagai pengawas Koperasi SEKTI adalah Eko Purnomo, Irfan Rahman dan Sutrisno. (Eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peringati Hari Tani Nasional: SEKTI Jember Disamping Konsen Terhadap Perjuangan Tanah, Akan Kembangkan Ekonomi Basis

Terkini

Close x