Pendopo Pemkab Jember |
Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf berharap paripurna penetapan Raperda bisa segera dilakukan. Sebab, proses pembahasan Raperda oleh panitia khusus (Pansus) satu sudah rampung dan tinggal finalisasi Raperda Ketenaga Listrikan di Pansus dua. Dia menyesalkan apabila Bupati Djalal ingin mengubah isi draft Raperda yang telah disepakati oleh Pansus.
“Bupati menilai ada yang
tidak sempurna isi di dalam draft Raperda. Semua itu tidak dibahas Dewan saja,
eksekutif juga ikut rapat. Kalau sudah selesai begini terus mau diubah, apa
sebenarnya yang mereka mau?,” ujar Saptono, senin (11/6).
Menurut politisi partai
demokrat ini, DPRD sudah berbesar hati menurut kemauan Bupati menunda Sidang
Paripurna Penetapan Perda, sepekan lalu. Kala itu, Pemkab Jember memberitahu
DPRD bahwa Bupati Djalal sedang ada acara di Surabay, sehingga minta Paripurna
ditunda.
Berkembang isu bupati Djalal
risau dengan isi sejumlah draft Raperda. Dia lantas berusaha melobi anggota
Dewan agar mau melunak dan megubah sejumlah isi Raperda. Hal itu disebabkan,
Pansus sepakat membatasi ruang gerak minimarket berjaring. Ditambah lagi, DPRD
memasukkan ketentuan mengenai fit and propertest (uji kelayakan dan kepatutan)
bagi calon Direksi Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember.
Seperti diketahui, dalam
draft Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, penataan Toko Modern dan Pusat
Perbelanjaan dinyatakan, minimarket berjaringan dibatasi jumlahnya hanya 2 unit
ditiap wilayah kecamatan. Jaraknya pun diatur pealing dekat 2,5 Km dari pasar
tradisional. Jika Raperda itu disahkan, maka akan menggugurkan lebih separuh
minimarket berjaring di Jember yang berjulah 137 unit.
“Seharusnya jika ada
tambahan atau revisi pasal-pasal didalamnya bisa dilakukan dalam rentan waktu 2
tahun lalu, bukannya ketika Raperda sudah selesai dibahas Pansus,”timpalnya.
Dengan rangkaian aturan
yang menyudutkan Pemkab Jember, Bupati Djalal mengajak bicara Pimpinan Dewan
dan Ketua Komisi. Jum’at (8/6) sekitar pukul 13.00 WIB mereka bertemu di Pendopo
Wahya Wibawa Graha untuk makan siang sekaligus membicarakan perubahan Draft
Raperda.
Pada acara itu dihadiri
oleh Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum, Ketua Komisi A, M. Jufriyadi, Ketua Komisi
C, M. Asir dan Ketua Komisi D Ayub Junaedi. Sementara, 4 pimpinan Dewan tidak
hadir, yakni Saptono Yusuf, Lukman Winarno datmbah Ketua Komisi B Anang
Murwanto.
Menurut Ketua Komisi C,
Muhammad Asir bupati menyampaikan 5 Raperda yang sudah dibahas itu kurang
sempurna, sehingga perlu dibenahi. Kendati demikian. Dia tidak bersedia
membeberkan hasil pembicaraan lebih detail, terutama ketika ditanya soal materi
apa dalam Raperda yang dirasa lemah. Ia berkelit, Bupati Djalal hanya sebatas
ngobrol dengan Pimpinan Dewan dan Ketua Komisi.
Sebelumnya, Bupati Djalal
mengatakan, DPRD selaku legislatif tidak perlu mencampuri kewenangan eksekutif.
Dalam menentukan materi Raperda, jangan sampai melenceng dari aturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. (Sumber: Harian Memorandum Timur, Selasa,
12 Juni 2012).