Translate

Iklan

Iklan

Bupati Jember Minta DPRD, Merubah Isi Draft Raperda

6/12/12, 21:00 WIB Last Updated 2012-09-25T14:29:14Z
Pendopo Pemkab Jember
Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM. Jadwal sidang paripurna pengesahan 5 draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga saat ini masih belum jelas. Hal itu terjadi lantaran ada tarik ulur antara Pemkab Jember dengan DPRD menyangkut agenda tersebut.

Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf berharap paripurna penetapan Raperda bisa segera dilakukan. Sebab, proses pembahasan Raperda oleh panitia khusus (Pansus) satu sudah rampung dan tinggal finalisasi Raperda Ketenaga Listrikan di Pansus dua. Dia menyesalkan apabila Bupati Djalal ingin mengubah isi draft Raperda yang telah disepakati oleh Pansus.

“Bupati menilai ada yang tidak sempurna isi di dalam draft Raperda. Semua itu tidak dibahas Dewan saja, eksekutif juga ikut rapat. Kalau sudah selesai begini terus mau diubah, apa sebenarnya yang mereka mau?,” ujar Saptono, senin (11/6).

Menurut politisi partai demokrat ini, DPRD sudah berbesar hati menurut kemauan Bupati menunda Sidang Paripurna Penetapan Perda, sepekan lalu. Kala itu, Pemkab Jember memberitahu DPRD bahwa Bupati Djalal sedang ada acara di Surabay, sehingga minta Paripurna ditunda.

Berkembang isu bupati Djalal risau dengan isi sejumlah draft Raperda. Dia lantas berusaha melobi anggota Dewan agar mau melunak dan megubah sejumlah isi Raperda. Hal itu disebabkan, Pansus sepakat membatasi ruang gerak minimarket berjaring. Ditambah lagi, DPRD memasukkan ketentuan mengenai fit and propertest (uji kelayakan dan kepatutan) bagi calon Direksi Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember.

Seperti diketahui, dalam draft Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, penataan Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan dinyatakan, minimarket berjaringan dibatasi jumlahnya hanya 2 unit ditiap wilayah kecamatan. Jaraknya pun diatur pealing dekat 2,5 Km dari pasar tradisional. Jika Raperda itu disahkan, maka akan menggugurkan lebih separuh minimarket berjaring di Jember yang berjulah 137 unit.    

“Seharusnya jika ada tambahan atau revisi pasal-pasal didalamnya bisa dilakukan dalam rentan waktu 2 tahun lalu, bukannya ketika Raperda sudah selesai dibahas Pansus,”timpalnya.

Dengan rangkaian aturan yang menyudutkan Pemkab Jember, Bupati Djalal mengajak bicara Pimpinan Dewan dan Ketua Komisi. Jum’at (8/6) sekitar pukul 13.00 WIB mereka bertemu di Pendopo Wahya Wibawa Graha untuk makan siang sekaligus membicarakan perubahan Draft Raperda.

Pada acara itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum, Ketua Komisi A, M. Jufriyadi, Ketua Komisi C, M. Asir dan Ketua Komisi D Ayub Junaedi. Sementara, 4 pimpinan Dewan tidak hadir, yakni Saptono Yusuf, Lukman Winarno datmbah Ketua Komisi B Anang Murwanto.

Menurut Ketua Komisi C, Muhammad Asir bupati menyampaikan 5 Raperda yang sudah dibahas itu kurang sempurna, sehingga perlu dibenahi. Kendati demikian. Dia tidak bersedia membeberkan hasil pembicaraan lebih detail, terutama ketika ditanya soal materi apa dalam Raperda yang dirasa lemah. Ia berkelit, Bupati Djalal hanya sebatas ngobrol dengan Pimpinan Dewan dan Ketua Komisi. 

Sebelumnya, Bupati Djalal mengatakan, DPRD selaku legislatif tidak perlu mencampuri kewenangan eksekutif. Dalam menentukan materi Raperda, jangan sampai melenceng dari aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Sumber: Harian Memorandum Timur, Selasa, 12 Juni 2012).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Jember Minta DPRD, Merubah Isi Draft Raperda

Terkini

Close x