Kami membuat spanduk dan
memasangnya dengan cara swadaya sendiri.
Pemkablah (Dispendik: red) yang seharusnya membuat spanduk seruan moral
ini, sebagai bentuk tanggungjawabnya atas suksenya wajib belajar 9 tahun, bukan
malah melarang. Dimikian dikeluhkan Koordinator Forum LSM Peduli Pendidikan,
Kustiono Musri Sabru, (30/6) Di Sekretariat Posko Pengaduan Jl. Gajah Mada 25
Jember, usai didatangi petugas Dispenda di rumahnya.
Menurut Kustiono, spanduk
yang terpasang di Jembatan Penyebrangan Orang (PJO) yang tidak berijin tersebut
yang bertuliskan “Pungutan Dalam Bentuk
Apapun Di SD/SMP, Melanggar Peraturan Menteri” sesuai dengan Permendikbud
No. 60 tahun 2011 tersebut, hari Senin, 2 Juni 2012 akan diturunkan secara
paksa oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), karena tidak berijin.
“Kita menyadari pemasangan
spanduk memang harus berijin, tapi Pemkab harus berlaku adil. Kami hanya
membantu, agar anak negeri bisa sekolah tanpa pungutan. Pemkab seharusnya
bersyukur, ternyata masih ada lembaga yang peduli. Bukan membantu, malah
melarang”. Sindirnya.
Padahal sebelumnya banyak
spanduk yang tidak berijin, tetapi Dispenda tidak berkutik, meski tidak ada
ijinnya. Seperti Spanduk partai Politik, dan lain-lain. Saya ingin bertanya
“apakah ratusan Spanduk Bulan berkunjung Jember (BBJ) yang anggarannya mencapai
6.5 milyar yang diambil dari dana KONI juga sudah berijin?.
Termasuk rencana
pemasangan Iklan dan Pembuatan Jalan Penyebrangan Orang (PJO) di Jalan Gajah
Mada sampai sekarang informasinya ijinnya juga belum keluar. Tapi Dispenda
tidak berani membongkar PJO tersebut. Ada apa..?.
Isu yang berkembang, jalan
raya sudah dipetak-petakkan kepada seseorang, termasuk di Jl Gajah Mada Jember.
Sehingga jika ada perusahaan “Advertising” ingin pasang iklan dijalan tersebut,
harus ijin terlebih dahulu kepada orang tersebut.
Lebih ironis lagi
orang-orang tertentu tersebut kabarnya, orang kuat yang saat ini sedang menjadi
pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Benarkah….?
Namun PJO di Jalan Gajah
Mada yang sampai hari ini ijinnya masih dipersoalakan, Pemkab dalam hal ini
Dispenda tidak berani bertindak tegas, bahkan terkesan membiarkan. Kenapa?
Sebenarnya Pemkab Jember
tidak perlu susah-susah menurunkan Spanduk tersebut. Dengan membongkar PJO yang
tidak berijin tersebut, Spanduk Seruan Moral Agar Sekolah Tidak Melakukan
Pungutan akan turun dengan sendirinya. Pungkasnya. (eros).