Dalam penangkapan tersebut
petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil jenis truk dengan Nopol
N 8244 UN yang sedang memuat gelondongan kayu jenis jati beserta supirnya.
Sayang nya pemilik kayu keburu kabur sebelum penyergapan, saat itu juga supir
beserta barang bukti di gelandang ke mapolsek Lumbang untuk di mintai
keterangan.
Saat di konfirmasi Gempur
Senen (16/5) di Mapolsek Lumbang, Kanit Reskrim Aiptu Amsori yang saat itu didampingi
kapolsek Lumbang AKP Sukandar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Amsori menjelaskan
bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah truk
yang mencurigakan di area perhutani.
Oleh karena itu kami
segera melakukan pengejaran sampai di jalan desa Purut Kecamatan Lumbang yang akhirnya
petugas berhasil menghentikan mobil truk yang sedang memuat gelondongan kayu
jati . karena sopir tidak bisa menunjukkan surat-surat , maka terpaksa kami amankan.
Untuk sementara supir truk
Holilullah warga desa Purut Kecamatan Lumbang kami tetapkan tersangka dan tidak
menutup kemungkinan dalan pengembangan kasus nanti akan ada tersangka
baru, yang jelas kayu itu ada pemiliknya. siapapun pemilik kayu tersebut
sekarang jadi DPO Polsek lumbang. " papar amsori. (mahmud/rohman)