Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM– Bukan hanya sekolah-sekolah yang
menjalankan wajib belajar 9 tahun di SD
dan SMP yang jadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat peduli pendidikan (FLPP). Rintisan
Sekolah Bertarap Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertarap Internasioanal (SB)
juga disoroti keberadaannya.
Pasalnya sekolah tersebut dianggap
tidak linier. Karena biaya yang dikeluarkan oleh orangtua atau wali murid tidak
sebanding dengan sumberdaya yang diperoleh. Demikian diungkapkan Ketua LSM Misi
Persada, Abdul Kadar Minggu (2/6) di Jember.
Berdasarkan hasil evaluasi
Dirjen kementrian pendidikan khusunya di Jember, menurut Ketua LSM yang juga
bergabung di Forum LSM Peduli Pendidikan (FLPP) ini, keberadaan RSBI khususnya
di kabupaten Jember tidak bisa memenuhi syarat dan bisa dikatakan tidak sukses.
“Kemana uang tersebut
dibelanjakan. Jangan-jangan uang tersebut hanya masuk pada pelaku edukasi saja.
Sementara tugas dan kewajibannya untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak
berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan oleh kementrian pendidikan” .
Tanyanya.
Sementara coordinator FLPP,
Kustiono Musri menjelaskan bahwa sesuai Permendikbud No. 60 tahun 2011 Pasal 6 (1)
Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional tidak
boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Sedangkan dalam ayat (2)
Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf
internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari
bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Tidak cukup sampai disitu,
dalam pasal 8, Sekolah yang melakukan pungutan, wajib menyampaikan laporan
pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana kepada: orang tua atau wali
peserta didik, komite sekolah, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan
kepala dinas pendidikan provinsi;
Bupati/walikota atau
pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan
sekolah menengah pertama terbuka serta sekolah dasar dan sekolah menengah
pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional;
Gubernur atau pejabat yang
ditunjuk untuk sekolah dasar luar biasa dan sekolah menengah pertama luar
biasa; dan Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar dan sekolah
menengah pertama yang bertaraf internasional.
Sekolah
dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional atau yang
dikembangkan menjadi bertaraf internasional yang melakukan pungutan tanpa
persetujuan sesuai dengan Pasal 6 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8
huruf b dan huruf d dikenai sanksi berupa pembatalan pungutan.
Sedangkan
untuk kepala sekolah akan di kenai sangsi berupa Teguran tertulis, mutasi, dan
sangsi administrative lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sesuai dengan perjanjian kerja/kesepakatan kerja
bersama bagi yang berstatus bukan PNS. Sementara untuk sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.
Untuk itu
Kustiono yang juga Ketua LSM Format mengingatkan kepada Sekolah RSBI dan SBI
Mematuhi peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No, 60 tahun 2011
tersebut. (eros/yond)