Translate

Iklan

Iklan

LSM Peduli Pendidikan, Ingatkan Sekolah “RSBI dan SBI” di Jember Patuhi Permendikbud

7/01/12, 19:27 WIB Last Updated 2013-12-08T19:38:03Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM–  Bukan hanya sekolah-sekolah yang menjalankan wajib belajar 9 tahun di  SD dan SMP yang jadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat peduli pendidikan (FLPP). Rintisan Sekolah Bertarap Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertarap Internasioanal (SB) juga disoroti keberadaannya.

Pasalnya sekolah tersebut dianggap tidak linier. Karena biaya yang dikeluarkan oleh orangtua atau wali murid tidak sebanding dengan sumberdaya yang diperoleh. Demikian diungkapkan Ketua LSM Misi Persada, Abdul Kadar Minggu (2/6) di Jember.

Berdasarkan hasil evaluasi Dirjen kementrian pendidikan khusunya di Jember, menurut Ketua LSM yang juga bergabung di Forum LSM Peduli Pendidikan (FLPP) ini, keberadaan RSBI khususnya di kabupaten Jember tidak bisa memenuhi syarat dan bisa dikatakan tidak sukses.  

“Kemana uang tersebut dibelanjakan. Jangan-jangan uang tersebut hanya masuk pada pelaku edukasi saja. Sementara tugas dan kewajibannya untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan oleh kementrian pendidikan” . Tanyanya.

Sementara coordinator FLPP, Kustiono Musri menjelaskan bahwa sesuai Permendikbud No. 60 tahun 2011 Pasal 6 (1) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sedangkan dalam ayat (2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Tidak cukup sampai disitu, dalam pasal 8, Sekolah yang melakukan pungutan, wajib menyampaikan laporan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana kepada: orang tua atau wali peserta didik, komite sekolah, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala dinas pendidikan provinsi;

Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah pertama terbuka serta sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional;

Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar luar biasa dan sekolah menengah pertama luar biasa; dan Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional.  

Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional yang melakukan pungutan tanpa persetujuan sesuai dengan Pasal 6 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf b dan huruf d dikenai sanksi berupa pembatalan pungutan.

Sedangkan untuk kepala sekolah akan di kenai sangsi berupa Teguran tertulis, mutasi, dan sangsi administrative lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sesuai dengan perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan PNS. Sementara untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.

Untuk itu Kustiono yang juga Ketua LSM Format mengingatkan kepada Sekolah RSBI dan SBI Mematuhi peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No, 60 tahun 2011 tersebut. (eros/yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LSM Peduli Pendidikan, Ingatkan Sekolah “RSBI dan SBI” di Jember Patuhi Permendikbud

Terkini

Close x