Translate

Iklan

Iklan

Polres Bondowoso Berhasil Bongkar Praktik Korupsi Perusahaan Rekaman VCD

7/23/12, 21:49 WIB Last Updated 2012-08-29T17:36:27Z
Modus, Produksi VCD Tanpa Label PPn

Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.COM Satuan Polres Bondowoso berhasil membongkar praktek manipulasi keuangan setoran pajak dari perusahaan rekaman VCD. Dugaan penggelapan pendapatan keuangan negara yang didapat dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) di kepingan VCD music, dan lagu yang beredar di Indonesia dan diperkirakan merugikan keuangan Negara milyaran rupiah karena diduga kuat sudah berjalan lama.

Hal ini terungkap berkat laporan masyarakat tertanggal 26 Mei 2012, sehingga jajaran Tim Reskrim Polres Bondowoso yang dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Suyitno, ini berhasil membongkar praktek manipulasi keuangan setoran pajak dari perusahaan rekaman VCD ini.

Tertangkap dalam operasi tersebut adalah bos rekaman Arwana Record, bernama Samsul Arifin (32) warga Jl. KH. Wahid Hasim, Kelurahan Blindungan, Kecamatan Kota. Pria ini saat digrebek didapati sebagai pemilik toko VCD, beruntung VCD hasil produksinya tidak ditemukan petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah ribuan keping VCD music tanpa label PPn, dan 1.343 lembar milik perusahaan se-Jawa Timur di bawah naungan APPRI diantaranya: produksi dari Sandi Record, Elwali Record, CHGB Record, Handayani Record, Manfaat Record, FIA Record, Katulistiwa Record, Normal Record, Fitria Record, Sahara Record, RN Record, Perdana Record, Habibah Record, dan Mulya Abadi Record.

Modusnya adalah, semua VCD asli tidak dilengkapi label PPn, alias illegal. Para perusahaan rekaman itu mencetak dan memproduksi VCD tidak tidak sama dengan order pita PPn, yang diajukan ke Kantor Pajak. Yang mengejutkan, mereka membongkar pasang pita PPn. "Pita PPn itu seharusnya ditempel dan dilekatkan, sehingga tidak bongkar pasang. Tidak boleh copotan begitu. VCD itu saat sampai di tangan konsumen semuanya harus ada pita PPn," ujar sumber dari kepolisian.

Kasusnya telah diperiksa, disidik, dan Berkas Perkara Nomor LP 232/VI/2012/Jatim/Res BWO ini sudah dilimpahkan ke Kakanwil Direktorat Jendral Pajak Jatim III Malang, Nomor R-291/VII/2012 yang tanggal 12 Juli 2012, diterima Aprilillia. Atas kejadian ini tersangka dapat dijerat 39 ayat 1 huruf I UU No 28 Tahun 2007 tentang perubahan III atas UU No 8 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.

Hal ini dibenarkan KBO Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Suyitno, “Berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III Malang. Kasus ini mulai diproses sejak Sabtu (30/6) pukul 11.00 WIB tepatnya di Pasar Induk Bondowoso.

Sementara ketua LSM Anti Korupsi Baharuddin Nur SH, menghibau agar jajaran Polres Jember yang juga menangani kasus serupa untuk segera memproses dan tidak didiamkan. Sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) No.28 Tahun 2007 juncto Pasal.372 KUHP vide UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka komitmen Polri terhadap pencegahan kerugian pendapatan keuangan negara (korupsi) harus ditegaskan.

“Dalam UU No 28 tahun 2007 tentang KUP “ Barang siapa dengan sengaja dan tidak sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara dipidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dengan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang, atau yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang atau kurang dibayar,” ujarnya.

Baharuddin Nur, mengatakan bahwa dalam UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah UU No 18 Tahun 2000 Pasal. 4: ”Bahwa obyek yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn), pengenaan retribusi dalam bentuk pemberian label sebagai Tanda Edar LD, VCD, DVD, sejenis per – copy, dan per - piringan adalah bersifat pajak pajak. Produk tersebut adalah merupakan barang kena pajak yang telah dikenakan PPn.

"Saya kira kasus yang ditangani Polres Bondowoso telah sesuai Pasal 143 KUHAP. Tinggal perkara di Jember, yakni orang Asing malah tidak diproses,” timpal Ansori, menyergah dari LSM Gempar. Ansori, mendesak pula agar Dirjen Pajak RI melalukan MoU dengan Kapolri guna merazia VCD album lagu, music tak berlabel PPn. Dengan MoU itu, maka seluruh jajaran Polri se Indonesia, akan melakukan razia bersama Dirjen Pajak, menyita atas VCD tak berlabel PPn yang merugikan uang negara.

"Bayangkan nilai kerugian se Indonesia, bisa trilliunan. PPn Rp 1000, kali per perusahaan telah ada 500 master, kemudian dikalikan 1 master yang diproduksi secara booming sebanyak 50.000, maka berapa nilainya, kerugian negara yang tidak disetorkan," ujar Ansori, mengakhiri.(*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Bondowoso Berhasil Bongkar Praktik Korupsi Perusahaan Rekaman VCD

Terkini

Close x