Modus, Produksi VCD Tanpa Label PPn
Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.COM Satuan Polres
Bondowoso berhasil membongkar praktek manipulasi keuangan setoran pajak dari
perusahaan rekaman VCD. Dugaan
penggelapan pendapatan keuangan negara yang didapat dari Pajak Pertambahan
Nilai (PPn) di kepingan VCD
music, dan lagu yang beredar di Indonesia dan
diperkirakan merugikan keuangan Negara milyaran rupiah karena diduga kuat sudah
berjalan lama.
"Bayangkan
nilai kerugian se Indonesia, bisa trilliunan. PPn Rp 1000, kali per perusahaan
telah ada 500 master, kemudian dikalikan 1 master yang diproduksi secara
booming sebanyak 50.000, maka berapa nilainya, kerugian negara yang tidak
disetorkan," ujar Ansori, mengakhiri.(*)
Hal
ini terungkap berkat laporan masyarakat tertanggal 26 Mei 2012, sehingga jajaran
Tim Reskrim Polres Bondowoso yang dipimpin langsung KBO Reskrim Polres
Bondowoso, Iptu Suyitno, ini berhasil membongkar praktek manipulasi keuangan
setoran pajak dari perusahaan rekaman VCD ini.
Tertangkap
dalam operasi tersebut adalah bos rekaman Arwana Record, bernama Samsul Arifin
(32) warga Jl. KH. Wahid Hasim, Kelurahan Blindungan, Kecamatan Kota. Pria ini
saat digrebek didapati sebagai pemilik toko VCD, beruntung VCD hasil
produksinya tidak ditemukan petugas.
Barang
bukti yang berhasil diamankan adalah ribuan keping VCD music tanpa label PPn,
dan 1.343 lembar milik perusahaan se-Jawa Timur di bawah naungan APPRI
diantaranya: produksi dari Sandi Record, Elwali Record, CHGB Record, Handayani
Record, Manfaat Record, FIA Record, Katulistiwa Record, Normal Record, Fitria
Record, Sahara Record, RN Record, Perdana Record, Habibah Record, dan Mulya
Abadi Record.
Modusnya
adalah, semua VCD asli tidak dilengkapi label PPn, alias illegal. Para perusahaan
rekaman itu mencetak dan memproduksi VCD tidak tidak sama dengan order pita
PPn, yang diajukan ke Kantor Pajak. Yang mengejutkan, mereka membongkar pasang
pita PPn. "Pita PPn itu seharusnya ditempel dan dilekatkan, sehingga tidak
bongkar pasang. Tidak boleh copotan begitu. VCD itu saat sampai di tangan
konsumen semuanya harus ada pita PPn," ujar sumber dari kepolisian.
Kasusnya
telah diperiksa, disidik, dan Berkas Perkara Nomor LP 232/VI/2012/Jatim/Res BWO
ini sudah dilimpahkan ke Kakanwil Direktorat Jendral Pajak Jatim III Malang,
Nomor R-291/VII/2012 yang tanggal 12 Juli 2012, diterima Aprilillia. Atas
kejadian ini tersangka dapat dijerat 39 ayat 1 huruf I UU No 28 Tahun 2007
tentang perubahan III atas UU No 8 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum Tata Cara
Perpajakan.
Hal
ini dibenarkan KBO Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Suyitno, “Berkas kasus sudah
dilimpahkan ke Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III Malang. Kasus ini
mulai diproses sejak Sabtu (30/6) pukul 11.00 WIB tepatnya di Pasar Induk Bondowoso.
Sementara
ketua LSM Anti Korupsi Baharuddin Nur SH, menghibau agar jajaran Polres Jember
yang juga menangani kasus serupa untuk segera memproses dan tidak didiamkan. Sesuai
Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) No.28 Tahun 2007 juncto
Pasal.372 KUHP vide UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka komitmen Polri terhadap
pencegahan kerugian pendapatan keuangan negara (korupsi) harus ditegaskan.
“Dalam
UU No 28 tahun 2007 tentang KUP “ Barang siapa dengan sengaja dan tidak sengaja
tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong sehingga menimbulkan
kerugian pendapatan negara dipidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 6 (enam) tahun dengan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang, atau yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah
pajak terutang atau kurang dibayar,” ujarnya.
Baharuddin
Nur, mengatakan bahwa dalam UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali
diubah UU No 18 Tahun 2000 Pasal. 4: ”Bahwa obyek yang dikenai Pajak Pertambahan
Nilai (PPn), pengenaan retribusi dalam bentuk pemberian label sebagai Tanda
Edar LD, VCD, DVD, sejenis per – copy, dan per - piringan adalah bersifat pajak
pajak. Produk tersebut adalah merupakan barang kena pajak yang telah dikenakan
PPn.
"Saya
kira kasus yang ditangani Polres Bondowoso telah sesuai Pasal 143 KUHAP.
Tinggal perkara di Jember, yakni orang Asing malah tidak diproses,” timpal
Ansori, menyergah dari LSM Gempar. Ansori, mendesak pula agar Dirjen Pajak RI
melalukan MoU dengan Kapolri guna merazia VCD album lagu, music tak berlabel
PPn. Dengan MoU itu, maka seluruh jajaran Polri se Indonesia, akan melakukan
razia bersama Dirjen Pajak, menyita atas VCD tak berlabel PPn yang merugikan
uang negara.