Translate

Iklan

Iklan

Sekolah Pertanyakan: Eksekusi Hak Asuh Anak Oleh PA Jember, Saat KBM Berlangsung

7/23/12, 16:12 WIB Last Updated 2012-08-30T00:23:36Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM Eksekusi yang dilaksanakan sebagai bagian dari amanat putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap hendaklah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga tak boleh melupakan sisi kemanusiaannya apalagi yang dihadapi anak dibawah umur.

Seperti halnya yang terjadi di SDN Kedawung 03 Kecamatan Mumbulsari beberapa waktu yang lalu. Eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama yang dipimpin langsung oleh Panitera/Sekretaris PA Jember Hj.Siti Romiyani, SH, MH merangkap juru sita di dampingi pihak Kepolisian Sektor Mumbulsari dilakukan saat jam kegiatan belajar mengajar berlangsung dan di lokasi sekolah.Tak pelak banyak siswa-siswi lain yang menjerit histeris karena ketakutan.


Kepala SDN Kedawung 03 Ahmad, SPd mengungkapkan keberatannya saat eksekusi di sekolah, “Sebenarnya kami keberatan mas, atas eksekusi yang dilaksanakan di sekolah dan jam pelajaran pula, tapi kami tak bisa berbuat apa-apa”, ungkap Ahmad

Masih menurut Ahmad, pihaknya masih berkoordinasi dengan UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Mumbulsari untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut, ”Kita menunggu dalam dua-tiga hari ini mas, apabila Hak Pendidikan anak didik kami Arimbi tidak terpenuhi kami siap membantu,” kata Ahmad

Surat Pemberitahuan Eksekusi baru disampaikan saat itu juga, Kasim selaku orang tua dari Arimbi menyatakan kekesalannya,”saya pribadi keberatan mas, masak jam sekolah anak saya langsung dibawa apalagi si Arimbi menangis histeris, kesal Kasim

Kasim juga mengungkapkan dirinya siap kooperatif saat penyerahan Arimbi anak yang diperebutkan, “ saya bukannya mau melarikan atau menculik anak saya sendiri mas, memang benar saat eksekusi pertama bulan Mei lalu saya dan anak saya termasuk Arimbi sedang ada acara keluar kota, bukan melarikan anak,” ungkap Kasim

Ditempat terpisah, Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Jember Siti Romiyani da Wakil Panitera Huda tidak ditempat. Juru sita PA Jember Abd. Rachman menyatakan bahwa pihak PA menjalankan amanat putusan MA yang memenangkan pihak Ibu untuk mendapat Hak Asuh Anak.

Rachman menyatakan bahwa eksekusi dilakukan saat jam pelajaran selesai dan waktu pulang, “eksekusi yang kami lakukan dengan didampingi pihak keamanan dari Polsek Mumbulsari setelah jam pelajaran usai ya pulang sekolah itu mas. Saksinya banyak kok, tegas Rachman. (midd/win)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekolah Pertanyakan: Eksekusi Hak Asuh Anak Oleh PA Jember, Saat KBM Berlangsung

Terkini

Close x