Seperti halnya yang terjadi di SDN Kedawung 03 Kecamatan Mumbulsari beberapa waktu yang lalu. Eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama yang dipimpin langsung oleh Panitera/Sekretaris PA Jember Hj.Siti Romiyani, SH, MH merangkap juru sita di dampingi pihak Kepolisian Sektor Mumbulsari dilakukan saat jam kegiatan belajar mengajar berlangsung dan di lokasi sekolah.Tak pelak banyak siswa-siswi lain yang menjerit histeris karena ketakutan.
Kepala SDN Kedawung 03 Ahmad, SPd
mengungkapkan keberatannya saat eksekusi di sekolah, “Sebenarnya kami keberatan
mas, atas eksekusi yang dilaksanakan di sekolah dan jam pelajaran pula, tapi
kami tak bisa berbuat apa-apa”, ungkap Ahmad
Masih menurut Ahmad, pihaknya masih
berkoordinasi dengan UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Mumbulsari untuk melakukan
langkah-langkah lebih lanjut, ”Kita menunggu dalam dua-tiga hari ini mas,
apabila Hak Pendidikan anak didik kami Arimbi tidak terpenuhi kami siap
membantu,” kata Ahmad
Surat Pemberitahuan Eksekusi baru
disampaikan saat itu juga, Kasim selaku orang tua dari Arimbi menyatakan
kekesalannya,”saya pribadi keberatan mas, masak jam sekolah anak saya langsung
dibawa apalagi si Arimbi menangis histeris, kesal Kasim
Kasim juga mengungkapkan dirinya
siap kooperatif saat penyerahan Arimbi anak yang diperebutkan, “ saya bukannya
mau melarikan atau menculik anak saya sendiri mas, memang benar saat eksekusi
pertama bulan Mei lalu saya dan anak saya termasuk Arimbi sedang ada acara
keluar kota, bukan melarikan anak,” ungkap Kasim
Ditempat terpisah,
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Jember Siti Romiyani da Wakil Panitera
Huda tidak ditempat. Juru sita PA Jember Abd. Rachman menyatakan bahwa pihak PA
menjalankan amanat putusan MA yang memenangkan pihak Ibu untuk mendapat Hak
Asuh Anak.