![]() |
Ketua LSM Gempar, Anshori |
Surat Laporan LSM Gempar dan
LSM Gebrak Jember kepada Jampidsus Kejagung RI bernomor: 01/Gempar/VII/2012
tertanggal 04-07-2012 diterima oleh satuan khusus Jampidsus, Kejagung RI. Demikian
disampaikan Ketua LSM Gempar, Ansori Senin, (13/8) kepada Median ini. Ansori mendesak
agar Kejagung RI segera lidik, Sidik dan tahan Bupati jember MZA Djalal dkk.
Karena Bupati diduga
menyalah-gunakan wewenang (korupsi), dana Koni yang berasal dari dana APBD Kabupaten
Jember tahun 2012 senilai Rp. 6,5 Milyar
atas dasar Surat Keputusan (SK) Bupati MZA Djalal. Dana Koni tersebut yang
Notabene untuk biaya pembinaan dan sarana prasarana Atlit diduga di alokasikan
untuk biaya kegiatan Bulan Berkunjung Jember (BBJ) tanpa adanya persetujuan DPRD Jember. Sehingga dana
Koni yang semula dianggarkan Rp. 8,8 milyar tersisa Rp 2,3 milyar. Paparnya.
Padahal dilapangan beberapa agenda
BBJ bukan hanya dibiayai dari anggaran
koni saja, melainkan juga didapat dari hasil sponsor, swadaya, bantuan
masyarakat, hasil penjualan tiket dan-lain-lain, seperti Acara Nigt Race dan
Jember Fashion Carnaval dan beberapa acara lain. Namun pendapatannya tidak
dimasukkan ke KAS Daerah.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas maka Bupati MZA
Djalal yang notabene sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana APBD patut
diduga “menyalah gunakan wewenang” sebagaimana dimaksud dalam pasal: 52 yo 55
KUH vide pasal 3 UU No.31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001
tentang tindak pidana korupsi. Tegasnya.
Dengan diterimanya surat
laporan LSM Gempar di maksud Jampidsus diharapkan segera eksen yakni
mengajukan permohonan ijin Presiden sebaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) UU
No.32 tahun 2004 dan surat edaran Mahkamah Agung nomor :09/Bu-A.6/HS/SP/IV/2009.
Jika selama 60 hari ijin
tersebut tidak turun setelah diajukan menurut Anshori, pemeriksaan terhadap Bupati MZA
Djalal bisa dilanjutkan sebagaimana tersebut dalam pasal 36 ayat (2) tahun 2004
sebagai implementasi Kejagung komitmen terhadap program pemerintah RI dalam
Keppres no.5 ahun 2004 tentang pemberantasan korupsi dan sekaligus di
khawatirkan Bupati Jember dkk menghilangkan barang bukti (BB). (NI/eros). Sumber
Media Lintas Indonesia. Edisi: 76.Tahun II Agustus 2012