
Pelanggan
yang sudah melunasi dan membayar tunggakan Listrik bulan Agustus dan September
Pada tanggal 19 Oktober2012 tersebut merasa kecewa dan tidak menerimakan
perbuatan yang dilakukan oleh oknum petugas Tusbung (Putus Sambung: red) PLN
Rayon kota Jember tersebut. Pasalnya pelanggan sampai pembayaran dilakukan
tidak pernah mendapat surat tegoran dari PLN.
Peristiwa
penyegelan Kwh meter atas nama pelanggan Listrik Osman P.H. Abd Aziz Nomer IDPEL
516010414535 Rabu 23 Oktober 2012 wilayah Kerja Area Jember Jatim tersebut,
menunjukkan ketidak profesionalan kinerja petugas PLN Unit Rayon Jember kota.
Demikian
disampaikan Anang Sudaryanto warga Dusun Gumuk Rengik Kelurahan Tegal Besar
Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember kepada wartawan MAJALAH-GEMPUR.Com
Kamis (25 /10) selepas mempertanyakan perihal pemadaman listrik atas
nama kakeknya di Kantor PLN Unit Rayon kota.
Saat
beberapa media mengklarifikasi perihal ini di di kantor Unit Rayon yang di
temui P Joni Hadi Purnomo selaku supervisor. Jawaban yang diberikan kepada
berapa media dan anak korban tidak memuaskan dan terkesan di pimpong “Bukan hak
wewenang saya mas, itu hak wewenag Menejer”. pungkasnya
Sementara
menejer PLN Uj Jember AJI lesmana saat didatangi di Kantornya sedang tidak ada
ditempat, saat di hubungi melalui HP nya terdengar nada masuk tetapi tidak di
angkat .
Sudarsan,
anak H Abdul Aziz merasa dirugikan karena sudah 5 hari ini atau hingga Minggu,
28 Oktober 2012 Listriknya belum juga nyala. “Saya merasa malu kepada tetangga,
Untuk itu Darsan minta ganti rugi atas kecerobohan Pihak PLN dan membawa
persoalan ini kepada pihak berwajib. Terkait Perbuatan tidak menyenangkan. Ancamnya.
Ketua
LSM GCW , Andy Sungkono menilai bahwa pihak PLN terlalu arogan dan ceroboh. Setandar
pelayanan itu juga dinilai tidak jelas. Sehaarusnya tidak serta merta PLN melakukan
pemutusan. Setiap Pemasangan baru kan sudah bayar UJL (Uang Jaminan Langganan).
Apalagi pelanggan sudah melunasi tunggakannya, sebelum pemutusan kwh meter tersebut. Kalau seperti ini, tidak ada pemberitahuan dan tidak ada surat tegoran, PLN main putus aja. Berarti UJL itu untuk apa? Percuma dong pelanggan membayar uang UJl. tanyanya
Apalagi pelanggan sudah melunasi tunggakannya, sebelum pemutusan kwh meter tersebut. Kalau seperti ini, tidak ada pemberitahuan dan tidak ada surat tegoran, PLN main putus aja. Berarti UJL itu untuk apa? Percuma dong pelanggan membayar uang UJl. tanyanya
Hal
ini jelas Menurt Andy merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU
Ketenaga Listrikan dan UU No.8 Th 1999 Pelindungan Konsumen. Karena ulahnya. pelanggan
sudah dirugikan. Untuk itu PLN harus bertaggungjawab atas kejadian tersebut. (Edw/Yond)
Kronologis Kejadian PLN segel
KWH, pelanggan yang sudah Lunas
·
Pelanggan telat bayar dua bulan (Agustus
dan September), namun tidak pernah mendapat surat tegoran dari PLN.
·
Pada tanggal 19 bulan oktober tahun 2012 pelanggan membayar. dan melunasi seluruh tangguangannya di PPOB
·
Pada tanggal 23 bulan oktober Kwh PLN di putus oleh petugas PLN. Jadi KWh PLN milik
pelangan Padam karena Kwh Meter nya di segel.
·
Tanggal 25 Anak korban mendatangi Kantor PLN untuk mempertanyakan hal
tersebut dan di temui P Joni selaku
supervisor di PLN Apj Jember. Joni menjawab. bukan hak wewenang saya mas, itu
hak wewenag Menejer.
·
Menejer PLN Upj Jember AJI lesmana saat didatangi di kantornya tidak
berada di tempat, saat di hubungi HP nya masuk ,tetapi tidak di angkat.
·
Sampai hari Minggu (28/10) Kwh meter milik pelanggan belum dibuka segelnya (dihidupkan).