“Kalau tahu begini jadinya,
saya sangat menyesal telah membeli motor itu,” kata Samsul di Mapolsek Maesan,
Minggu (13/1).
Samsul mengaku, sebelumnya
ia berniat kredit motor. Namun karena uang tabungan yang dimiliki tak cukup,
maka mengambil jalan pintas. Caranya dengan membeli motor murah tanpa dilengkapi
surat-surat kendaraan.
Dengan bermodal uang
tabungan yang tak seberapa, pemuda yang kesehariannya bekerja di pencucian
motor ini kemudian menghubungi temannya yang ahli mendapatkan motor murah.
Beberapa hari kemudian, Samsul
ditawari sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2008 dengan nopol P 3642 DF. Karena
kondisi motor cukup baik, iapun tergiur.
Tawar menawar pun dilakukan, hingga sepakat
dengan harga Rp 1,7 juta. “Motor itu
saya beli untuk transportasi pekerjaan sehari-hari,” kenangnya.
Namun siapa sangka,
beberapa hari kemudian Samsul ditangkap polisi dengan tuduhan penadahan. Tersangka
dijerat dengan pasal 480 ke 1e Jo 378 dan atau 372 KUHP.
Informasi yang dihimpun Majalah-gempur.com di kepolisian, kasus penadahan yang membelit tersangka merupakan
pengembangan dari pengakuan tersangka curanmor yang tertangkap beberapa seelumnya.