
Praktek itu
perjudian itu dilakukan Siti Maimunah alias Bu Fitri (38), warga Desa/Kecamatan
Wonosari. Perempuan ini ditangkap polisi pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 14.00.
Dari tangan
tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kalkulator,
2 lembar rekapan berisi nomor togel, 10 lembar kertas karbon, handphone, dan
uang tunai Rp 70 ribu.
Menurut
informasi yang diterima, tersangka ditangkap di sebuah warung miliknya saat
merekap nomor togel. Tersangka terpaksa disergap polisi setelah beberapa hari disanggong
petugas, karena diketahui tengah menekuni bisnis haram tersebut.
Saat
diperiksa petugas, perempuan yang telah dikarunia dua anak ini mengaku baru
beberapa bulan menekuni bisnis sebagai pengecer togel. Ia mengaku bisnis haram itu untuk mendapat penghasilan
tambahan, karena hasil kerja suaminya tak mencukupi.
Diakuinya,
bisnis itu telah lama ditinggalkannya. Namun karena kebutuhan keluarga semakin
besar dan penghasilan suami pas-pasan, ia kembali menggeluti pekerjaan sebagai
pengecer togel.
Sebelum ditangkap
polisi, tersangka membuka warung nasi di dekat rumahnya. Namun, menurut
pengakuannya, hasil yang didapatkan kurang memuaskan. Karena itu tersangka
memberanikan diri kembali mencari tambahan sampingan dengan ngecer kupon togel.
Praktek bisnis
haram itu sempat dijalaninya beberapa bulan saja, hingga polisi mengetahuinya
dan melakukan penangkapan.