
“Kami ingin
hukum di tegakan, saya berharap pihak ADM tegas memberikan sanksi bila anak
buahnya melawan hukum jangan hanya dipindah tugaskan seharusnya diproses
seperti masyarakat lainnya “
Demikian ujar Ketua
LSM Sakera H. Maryatmo saat damping warga Dusun Curah Manis, Desa Garahan Kecamatan
Silo Jember Jawa Timur, di kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember, Senin(21/1) di Jl, Letjen S
Parman .
Menurut Maryatmo,
Kedatangannya bersama sejumlah LSM Anti
Korupsi eperti Hadi Pitono Ketua LSM Gebrak,
dan Ketua LSM Gema Tipikor H Baharudin Nur SH, kali ini sudah yang ke dua
kalinya.
Yang pertama
pada hari Kamis (17/1), Tapi hingga saat ini belum satupun yang bisa di temui,
dengan berbagai alasan rapat ke Malang dan untuk hari ini sedang rapat ke
Madiun. Meski demikian tak akan bosan akan datang lagi dengan warga yang lebih
banyak,.
Pernyataan
tersebut dibenarkan Sastro Warga Dusun Curah Manis, menurutnya pada hari Jumaat
(23/11) tahun 2012, tepatnya dipetak 13 telah terjadi penebangan kayu hutan
(Lotong) yang besar keliling 400 cm dan panjang 18 Meter, yang diduga dilakukan
oleh S , S dan Z, pengurus LMDH,
Untuk itu
kedatanganya ke KPH ini tidak lain untuk melaporkan perihal tersebut kepada
pimpnan ADM, karena diduga bekerjasama dengan pihak Mantri Hutan, menurut keterangan
yang bersangkutan meminta Kepada Pak Mantri, dan kayu-kayu itu di pergunakan
untuk bangunan dan kandang ternak “jelasnya
Hal senada
disampaikan H. Afdilah Ainul Yakin, “Untuk itu saya ingin kasus ini juga diproses
hukum yang berlaku, karena kalau masyarakat kecil nebang pohon dadap dan kayu
rambutan hutan saja ditangkap dan diproses, kami menginginkan hal yang sama.
Ditempat
terpisah Mantri Garahan Suyono, Senin (21/1) bahwa dipetak 13 yang di maksut tidak
ada tanaman pohon lotong apalagi sebesar itu, di petak 13 itu masuk hutan produk
tanamanya pinus dan mahoni di pinggir, pantau kami meliputi petak 1-25.