
Pasalnya karyawan yang baru bekerja 3
bulan di Distributor Rokok MPC Genteng Banyuwangi tersebut dipaksa mengundurkan
diri dan di umumkan secara lisan dimuka umum saat rapat oleh
manajemen perusahaan yang berpusat di Jl Brawijaya Jubung Jember. Padahal masa kontrak
nya masih belum habis.
“Berdasarkan kontrak kerja yang saya tandatangani bahwa
disepakati bahwa masa kerja 6 bulan, namun
kenyataannya masih kerja 3 bulan sudah disuruh mengundurkan
diri, dengan alasan kantraknya sudah habis“ Demikian Keluh Jihan Eka Martia Kamis, (31/1) saat mengadukan
nasibnya ke Disnakertran Jember.
Pemberhentian secara sepihak satu-satunya karyawan wanita pertama per tgl. 21 Januari 2013, menurut karyawati yang menurut kontraknya bekerja dibagian SALESMEN dan dibekerjakan pada Distribusi utama Brand APACHE merupakan pengingkaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga kerja dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu.
Oleh
karenanya warga Dsn Krajan Ds.
Barurejo kec. Siliragung-Banyuwangi ini mendesak Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Jember agar mengambil tindakan tegas kepada
PT Surya Mustika Nusantara - AMC Jember sesuai perundangan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun MAJALAH-GEMPUR.Com bahwa PT Surya Mustika Nusantara yang memperkerjakan
karyawannya di hari libur dan hari besar dan bekerja melebihi jam kerjanya
tidak diberi biaya lembur. Disamping itu pekerja perempuan yang bekerja melebihi
jam 23.00 (11 malam) perusahaan juga tidak menyediakan fasilitas antar dan Jemput.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Disnakertran Kabupaten
Jember, Hariyadi saat menemui korban di kantornya menyayangkan pemberhentian
sepihak yang dilakukan manajemen Perusahaan rokok Merk Apache dan Extreme PT Surya Mustika Nusantara. Untuk itu
dirinya akan segera menindaklunjuti pengaduan ini.