
Kedatangan mereka ke
Mapolres di Jalan Kartini Jember ini melaporkan beberapa oknum pengurus dan kelompok
Serikat Perjuangan (SIPER) Petani Curahnongko Temporejo yang diduga
melakukan penipuan dengan melakukan pungutan kepada petani penggarap dengan
dalih penerbitan sertifikat hak milik.
Kedatangan mereka ke Mapolres
Jember pada hari senin lalu (18/3), untuk melaporkan punguntan yang sudah
dialami bertahun-tahun tak kunjung terbukti. Karena saat itu berkas dianggap
masih kurang lengkap oleh penyidik, sehingga Kamis siang (21/3), mereka datang
kembali untuk melengkapi berkas dan Saksi-saksi Korban yang siap diambil
keteranganya.
Saksi yang juga korban,
Wasito Warga Curah Nongko, menceritakan kepada beberapa wartawan, bahwa pada
Tahun 2010 lahan PTPN XII Kebun Kalisanen Curahnongko yang disengketakan dengan
masyarakat seluas 332 ha, 125 Ha dimenangkan masyarakat dan membentuk wadah
perjuangan bernama Siper.
Namun dalam perjalanannya sejak
tahun 2006, Siper memungut biaya kepada sekitar 700 petani penggarap lahan guna
pembuatan sertifikat. Lebih ironis lagi terdapat lahan milik penggarap dijual oleh
oknum Siper kepada orang lain dengan alasan untuk biaya pengurusan sertifikan
ke Jakarta.
Bahkan atas iming-iming
tersebut menurut Korlap Katimen, masyarakat tergiur, sehingga ratusan masyarakat
yang sebebelumnya dijanjikan memperoleh tanah masing-masing seluas 18 M X 100 M
dan ternyata realisanya hanya mendapatkan 10 M X 100, beramai-ramai membayar
kepada oknum pengurus Siper dan kelompok di masing-masing wilayah, kisaran 500
ribu hingga Belasan Juta rupiah.
Hal ini dikuatkan oleh
pengakuan Ponniran (56), menurutnya, pada tahun 2010, bagianya, dengan dalih
dipinjam lalu dijual kepada orang lain, dengan dalih untuk biaya pengurusan sertifikat
ke Jakarta, namun hinga sekarang janji tersebut tidak tidak terealisasi apalagi
mendapatkan gantinya.
Salah satu korban lain P
Misni (58), juga membenarkan adanya pungutan tersebut, Misni mengaku bahwa
dirinya sudah membayar 3.5 Jt dengan kesepakatan akan medapatkan tanah garapan
seluas (18M X 100M), dan Sertifikat Hak Milik, Namun kenyataannya hanya dapat
lahan penggarapan di dataran tingi, dan luasnya pun hanya (10M X 100M),
sedangkan sertifikatnya belum jelas.
Kesaksian serupa dikuatkan
dengan Surat Kepala Desa Curah Nongko yang ditandatangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaran Desa (BPD). No. 973/06/35.09.18.2006/2013,
Perihal Penyelesaian Sengketa Tanah, yang ditandatangani Ketua BPD Mat Yasin
dan Kepala Desa Curah Nongko Hj. Ayu Nurhidayati S.Pd.
Dijelaskan bahwa dengan adanya
Pungutan liar, Pengurangan Areal lahan, jual beli lahan, Pembabatan tanaman
milik masyarakat dan PTPN XII sehingga kondisi tidak aman. Pasalnya atas ulah oknum
kelompok yang tidak bertanggung jawab, banyak pengharap lahan dari luar Desa
Curah Nongko yang tidak ada kaitan dan nilai Historisnya.
Muncul
kelompok-kelompok baru seperti WARTANI, FKPT dan FKWPC, membuat
Pemerintah Desa semakin bingung, mana yang betul-betul memperjuangkan aspirasi
Masyarakat. Untuk itu BPD berharap agar BPN RI Membentuk TIM Penyelesaian Kasus
Tanah yang melibatkan Pemerintah Desa yang tahu persis tentang Historis dan
keberadaan masyarakat Curah Nongko,
Kasat Reskrim Polres
Jember, AKP. Makung Ismoyo Jati SIK, membenarkan bahwa kedatangan warga Curah
Nongko ke Mapores untuk melaporkan dugaan adanya penipun yang dilakukan oleh
oknum Siper. Kasat Makung Ismoyo Jati berjanji akan segera menindak lanjuti
laporan masyarakat ini, sesuai prosedur yang ada di Kepulisian.
Menurut Kasat bahwa sspirasi
petani Curah Nongko ini menindak lanjuti Pertemuan senin (18/3), Saat itu mereka
belum membawa kelengkapan data-data, pada hari ini Kamis (21/3) datang lagi
dalam rangka melengkapinya.
Mereka kali ini
menyerahkan Surat Pernyatan dan keterangan bahwa telah menjadi korban penipuan
yang di lakukan beberapa oknum Kelompok Siper, yang menyerahkan uang namun
tidak sesuai dengan janji mereka kepada kelompok masyarakat petani.