
Materi sarasehan yang
digelar Selasa (30/4) di Kantor Pendopo Kecamatan Kaliwates, Jalan Hayam Wuruk Jember Jawa Timur diikuti oleh
Kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) dari kecamatan Ajung dan
Kaliwates dan kalangan Pondok Pesantren ini adalah tentang UUD No 35/2009 tentang
bahaya Penyalahgunaan Narkoba.
“Ada dua cara untuk
memerangi peredaran Narkoba, tindakan Prefentif, yaitu melakukan pencegahan
dengan dengan proses Edukasi penyuluhan-penyuluhan hukum, dan dengan cara Refrensif,
melaksanakan upaya-upaya paksa mengungkap jaringan-jaringan yang termasuk
obat-obatan masuk daftar merah yang
banyak beredar bebas”. Ujar Kasat Reskoba AKBP Edy Sudarta.
Para pemakai Menurut mantan
Kaposek di Kaliwates ini selama tiga tahun terkhir menunjukan trens meningkat, salah-satu
penyebabnya karena faktor lingkunagan. Untuk itu kegiatan seperti ini harus
terus dilakukan. Disamping itu peran-serta orang tua sangat dibutuhkan, kalau
perlu dijadikan pelajaran Exstra kulikuler di sekolah.