
Dalam aksinya Rabu (1/13)
para buruh bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menuntut pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Banyuwangi, agar menegakkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah
ditetapkan Gubenur Jawa Timur sebagaimana Peraturan Gubenur (Pergub) No 72 Tahun
2012.
Hingga saat ini mayoritas perusahan di Banyuwangi tidak
membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK sebesar Rp 1.086.400,00, bahkan
selama
berabad-abad, buruh di Banyuwangi belum pernah mendapatkan apa yang menjadi hak
mereka, yang memang seharusnya mereka dapatkan.
Lebih irinis lagi bahwa Pemkab sendiri justru cenderung memberi
contoh kepada perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Banyuwangi dengan menggaji
para pekerjanya di bawah UMK Demikian
disampaikan Ketua Serikat Buruh Nasional (SPN) Banyuwangi, Geger Setiono saat
aksi turun jalan memperingati Hari Buruh Internasinal.
“saya sudah kroscek di seluruh perusahaan ternyata di
Banyuwangi tidak ada sama sekali yang melakukan penggajian buruhnya sesuai
dengan UMK.
untuk itu mereka menuntut agar agar Peraturan Gubenur
(Pergub) No 72 Tahun
2012 diterapan, perusahaan memberikan jaminan sosial tenaga
kerja, menolak sistem kerja kontrak dan kebebasan buruh untuk berserikat.