Pihak tertuduh
dukun santet bernama P Nahrawi (73) warga RT I RW 07 Lingkungan Pelinggian
Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari dan pihak penuduh P Hotim (60) beralamat sama dengan P Nahrawi yang tak lain
adalah tetangganya sendiri.
Kejadian bermula
sekitar tanggal 29 Mei 2013 yang lalu, Supyati yang secara tak sengaja
menjumpai P Hotim dan menanyakan kabar istrinya yang sedang sakit. Namun bukan
jawaban yang disampaikan, P Hotim malah menuduh ayahnya (P Nahrawi) sebagai
dukun santet setelah ia mendatangi orang pintar di Banyuwangi untuk mengobati
istrinya yang sakit tak kunjung sembuh.
Tak terima dengan
ucapan P Hotim yang menuduh ayahnya sebagai dukun santet. Supyati memilih
melaporkan kepada pihak Polsek Sumbersari. Polsek Sumbersari berupaya mendamaikan
atas masalah dukun santet antara kedua belah pihak namun menemui jalan buntu.
Dan meminta pihak Lingkungan setempat untuk berupaya mendamaikan agar kondisi
masyarakat tetap kondusif.
Sementara itu
Sukandar selaku Ketua RW setempat saat diklarifikasi wartawan mengungkapkan “Kesepakatan
damai masalah isu dukun santet telah di setujui oleh kedua belah pihak
dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Lingkungan Pelinggian Kelurahan Antirogo
Kecamatan Sembersari. Kedua belah pihak
saling memaafkan dan tak melanjutkan masalah lebih jauh, khususnya pihak
penuduh meminta maaf karena khilaf dan tak akan mengulang lagi perbuatan itu,”
katanya
Masih menurut
Kandar sapaan akrabnya, “isu dukun santet ini kan sangat sensitif mas, jika
tidak dicegah bisa ramai nanti jadi berita nasional apalagi jika sudah ada
sumpah pocong segala. Pihak penuduh P Hotim tidak siap akan sumpah pocong dan
meminta maaf karena sudah salah dan memfitnah P Nahrawi sebagi dukun santet.