Kedatangan Kembali Kasatpol PP Bersama Muspika Plus Ke Pasar Kencong, Dicurigai Sebagi Bentuk
Intervesi & Provokasi)
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Meski upaya pemindahan
paksa Pemkab Jember melalui ratusan aparat keamanan Satpol PP, TNI dan Polri dapat dihadang oleh korban
kebakaran pedagang pasar Kencong, namun masih menyisahkan trauma mendalam.
Mereka
menggugat Bupati untuk membayar ganti-rugi sebesar hampir 80 milyar dan
menggugat Bupati Jember, MZA Jalal membangun Pasar yang sebelumnya merupakan
Pasar Daerah tersebut dilokasi lama (dilokasi pasar yang terbakar; red) dengan
menggunakan anggaran dari APBD Jember. Gugatan tersebut sampai sekarang masih berlangsung
di Pengadilan Negeri (PN) Jember. (yond/midd/rud/indra/eros)
Kasatpol PP Saat Ngopi barengMuspika Plus di Kencong |
Kedatangan Kasatpol PP bersama Muspika Plus ke Pasar Kencong sekitar
kurang lebih pukul 11 yang terdiri dari Kasat Pol PP Jember M Suryadi beserta
muspika kencong yang terdiri dari camat Kencong Sujono, kapolsek Kencong AKP Ma’ruf
dan komandan koramil kencong kapten Erwin ke pasar penampungan kencong Rabo (5/6) dicurigai
sebagi bentuk inverfensi pemerintah daerah (Pemkab) Jember, kepada pedagang pasar
Kencong.
Tak mau kecolongan puluhan
pedagang korban kebakaran dan penggusuran pasar kencong yang diterlantarkan Pemkab
Jember sejak pasarnya terbakar tahun 2005 lalu berkumpul untuk mengantisipasi agar
mereka tidak masuk kedalam pasar penampungan.
Pasalnya kehadiran mereka
secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu itu membuat pedagang resah
dan ketakutan, seperti diungkapkan pedagang baju yang lapaknya berada di
samping kiri pintu masuk pasar, ZAKIA
“Ya kami terkejut mas,
baru kemarin, 2 hari yang lalu lo Muspika dan Sat Pol PP, TNI dan Polisi datang
kesini (Pasar penampungan), hendak menggusur pasar, terus sekarang datang lagi,
bagaimana kami gak kaget dan takut mas“ ungkap zakia dengan wajah cemas
Pedagang korban kebakaran
dan penggusuran pasar kencong ini berharap
agar semua pihak khususnya pihak Pemkab Jember menghormati proses hukum yang
saat ini masih berjalan dan tidak membuat segala kegiatan yang meresahkan dan menyulut suasana tidak
kondusif. Keluhnya.
Namun kewatiran tersebut
disangkal Kasat Pol PP Jember M Suryadi. Menurut Suryadi kedatangannya bersama
muspika ke pasar penampungan hanya ngobrol biasa dan ngopi bareng. “Biasa mas
kami hanya ngopi dan ngobrol saja “ Aku Suryadi saat saat di konfirmasi MAJALAH-GEMPUR.Com
melalui ponselnya
Kedatangan sekitar
500 aparat keamanan Senin (3/6) yang
terdiri dari sekitar 300 eksekutor Pemkab Jember Satpol PP yang dibantu ratusan personel TNI dari berbagai Koramil dalam
lingkungan KODIM 0824 Jember dan ratusan personel Polri dari berbagai Polsek yang
berupaya mengusir paksa ratusan pedagang dari pasar penampungan sementara ke pasar baru sehingga
membuat sok para pedagang dan membikin suasana semakin mencekam.
Operasi
tersebut sempat terjadi bentrok dan membuat dua orang pedagang perempuam sempat
pingsan karena histeris ketakutan melihat aparat keamanan berhasil menerobos
masuk ke pasar penampungan. Mereka hawatir lapaknya akan dibongkar paksa oleh aparat
pemkab Jember.
Pedagang Minta Pemkab Yang Membangun Pasar
Daerah, Bukan Investor
Diberitakan sebelumnya
Pedagang korban kebakaran dan Penggusuran Pasar Kencong yang tergabug dalam Persatuan Pedagang Pasar
Kencong (P3K) yang yang menjadi korban kebakaran sejak 7 tahun silam sekitar pertengan Agustus 2005
lalu menolak dipindahkan ke pasar baru yang dibangun dilahan PTPN XI PG
Semboro.
Mereka meminta agar Pemkab
Jember, membangun pasar dilokasi lama yang sekarang dijadikan taman dengan
menggunakan anggaran dari APBD seseuai dengan janji Bupati Jember, MZA Djalal dan
rekomendasi DPRD Jember.
Pasalnya pasar baru yang
dibangun dilahan PTPN XI PG Semboro Kecong tersebut disamping status tanahnya masih jelas dan yang membangun juga bukan Pemkab
dari anggaran APBD, namun dibangun oleh investor sehingga harganya sangat mahal.
Padahal pasar yang
terbakar sebelumnya di depan Masjid Alfalah Kencong tersebut, sebelumnya merupakan
Pasar Daerah milik Pemkab Jember yang keberadaannya sudah turun-temurun. Hal
itu dibuktikan dengan ditariknya ristribusi kepada pedagang mulai dari
berdirinya pasar, bahkan sampai saat berada di penampungan. Selama 6 tahun mereka
tetap dipungut ristribusi oleh Pemkab Jember.
Karena yang terbakar
tersebut adalah Pasar Daerah milik Pemkab Jember. Pedagang miminta Pemkab dalam hal ini Bupati Jember harus bertanggunjawab
dan berkewajiban untuk membangun kembali pasar tersebut. bukan investor.
Untuk itu ratusan pedagang
korban kebakaran pasar Kencong yang
tergabung dalam P3K menolak dipindah secara paksa oleh Pemkab Jember melalui
Satpol PP, TNI dan Polri dari pasar penampungan ke pasar baru yang dibangun
oleh investor, diatas lahan tanah milik PTPN XI PG Semboro yang status tanahnya
sampai saat ini masih belum jelas dan harganya juga sangat mahal.
Atas kebijakan Bupati
Jember, MZA Djalal itu, 699 pedagang korban kebakaran dan penggusuran yang
tergabung dalam Persatun Pedagang Pasar Kencong (P3K) menggugat Class Action Bupati
Jember. MZA Djalal dan turut tergugat DPRD Jember atas diterlantarkannya
pedagang korban kebakaran dan penggusuran pasar Kencong selama 6 tahun di Pasar
Penampungan.