
Aksi solidaritas kepada 3 dokter: yaitu dr
Dewa Ayu Sasiary Prawan (38) yang dijebloskan ke Rutan Malendeng Senin (25/11),
usai ditangkap di Balikpapan (8/11) Atas putusan MA dengan hukuman penjara 10
bulan dan dr Hendry Simanjuntak yang ditangkap di Medan dan dijebloskan Rutan
Malendeng serta dr Hendry Siagian yang masih buron.
Mogok kerja yang digelar sejak
08.00 Wib -12.00 Rabo (27/11) di halaman Rumah sakit dr. Soebandi Jember tersebut
menurut ketua IDI Jember dr. Hendro Soelistijono MM bukan aksi demo ataupun
tuntutan yang sifatnya spesifik tetapi penyampaian ungkapan keprihatinan terhadap
rekan seprofesinya di manado yang dianggap melakukan maalpraktek.
Bentuk Peradilan Khusus Profesi Kedokteran
“Seharusnnya termonologinya
dipertegas, perlu diadakan uji lebih mendalam, apakah tenaga kesehatan atau
dokter melakukan tindakkan medisnya sudah sesuai dengan standart profesi (SPO)
atau standart etika kedokteran, kalau tindakan dokter sudah sesuai dengan SPO,
saya kira itu bukan mal praktek “ Tutur Hendro
Karena setiap tindakan
tenaga kesehatan atau dokter itu, tidak bisa diukur dari hasil pengobatannya
tetapi harus dilihat dari proses tenaga kesehatan atau dokter dalam menjalankan
upaya pengobatannya, untuk itu kami berharap agar kejadian ini tidak dijadikan yuriprodensi bagi penegak
hukum“ tambahnya.
Dalam aksi tersebut
Hendro meminta dilakukan revisi Undang-undang Kedokteran atau Kesehatan peradilan
khusus profesi kedokteran dapat dihidupkan kembali, seperti peradilan militer,
sehingga keputusannya benar-benar fair dan
tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap dokter. Pintanya.
Berdasarkan pantauan MAJALAH-GEMPUR.Com. terlihat bentangan spanduk d bertuliskan “Rumah Sakit Daerah dr Soebandi Jember
Menolak Kriminalitas kepada Dokter” Dokter bukan Pembunuh. Izinkan kami sehari saja jadi manusia biasa, kami istirahat
sejenak dari menjadi dokter dengan menunda pelayanan sampai dengan jam 12.00
WIB, agar hati kami tenang, keluarga kami tidak kecewa melihat usaha kami
menolong sesama dibalas dengan cacian hujatan dan penjara. Demikian bunyi
spanduk yang tertulis di depan Rumah
Sakit (RS) dr Soebanddi. Akibat aksi mogok kerja ratusan dokter ini, beberapa pasien
terlantar dan tidak terlayani.
Menanggapi aksi tersebut Ketua komisi C Mohammad
Asir berharap penyampaian aspirasi ini tidak sampai jam 12. Hal ini dihawatirkan akan
mengganggu pelayanan. “Jangan sampai ada keluhan, UGD Harus jalan terus, apalagi
yang emergency, Jangan sampai menungu jam
12. Harus ditangani, ya ini harus menjadi perhatian kita bersama”. Tegasnya. (eros,yond/midd
).