
Petugas Imigrasi melayani salah satu penumpang internasional di konter pemeriksaan paspor Bandara menyusul pembatalan penerbangan
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com - Konflik militer di kawasan Timur Tengah tidak hanya berdampak pada stabilitas regional, tetapi juga memicu gangguan jalur penerbangan internasional yang terhubung dengan Indonesia.
Penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran membuat sejumlah maskapai menyesuaikan rute, bahkan membatalkan penerbangan.
Di tengah dinamika tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memilih bersikap responsif dengan meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara guna memastikan pelayanan tetap berjalan tertib dan terukur.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini pada Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan atau penundaan.
Bandara yang terdampak yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Kualanamu. Dampaknya, sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan pihaknya segera mengambil langkah administratif untuk mencegah persoalan lanjutan, terutama terkait status keimigrasian penumpang dan awak pesawat.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” kata Yuldi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan dilakukan baik secara manual maupun melalui sistem terhadap penumpang dan kru maskapai yang penerbangannya dibatalkan. Langkah tersebut dinilai krusial agar data perlintasan tetap akurat dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari.
“Petugas kami di lapangan juga melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, maupun pembatalan penerbangan. Monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel,” ujarnya.
Selain aspek administratif, Ditjen Imigrasi juga menaruh perhatian pada sisi kemanusiaan. Melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Orang asing yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan juga dibebaskan dari tarif biaya beban, dengan ketentuan melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai maupun otoritas bandara.
“Kebijakan ini kami ambil agar tidak ada penumpang yang dirugikan secara administratif akibat kondisi di luar kendali mereka. Prinsipnya, hukum tetap ditegakkan, namun dengan mempertimbangkan situasi force majeure yang terjadi,” tegas Yuldi.
Ia juga mengimbau penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk aktif memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai serta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai atau petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.
“Kami mengimbau penumpang untuk selalu mengecek status penerbangan dan tidak ragu meminta pendampingan apabila mengalami kendala terkait keimigrasian,” kata Yuldi.(Wahyu/Eros)

