Translate

Iklan

Iklan

Kasus Premanisme Kepada Pedagang Pasar Kencong Dilimpahkan Ke Polres Jember

11/12/13, 17:00 WIB Last Updated 2013-11-17T06:55:06Z
Kapolsek Kencong AKP Ma'ruf
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasus Premanisme yang  menimbulkan perasaan tidak mengenakkan dan pencemaran nama baik, kepada Pedagang Pasar Kencong oleh sekelompok orang kini penanganannya di limpahkan ke Polres jember.

Pelaporan Juru tarik uang keamanan, kebersihan (sampah) Persatuan  Pedagang Pasar Kencong (P3K) Sumarno ke Polsek kencong terkait tindakan premanisme yang diduga dimotori Slamet yang mengaku mewakili pedagang dan masih aktif sebagai ketua PPK kecamatan gumuk mas kabupaten jember

Kapolsek Kencong AKP Ma'ruf saat di konfirmasi MAJALAH-GEMPUR.Com di kantornya Selasa (12/11() terkait perkembangan pelaporan Sumarno itu, pihaknya  mengatakan kalau kasus ini sudah di limpah ke polres jember. Pelimpahan penyidikan kasus ini karena  kasus tersebut saling terkait atau satu paket

"Kasus ini satu paket mas, kedua belah pihak saling melapor, sebelumnya Slamet.Cs melaporkan dan setelahnya itu Sumarno juga melaporkan, karena  kasus ini saling keterkaitan makanya kasus ini di minta (di limpahkan ) ke polres "ungkap ma'ruf

Ma'ruf juga menjelaskan kalau seandainya laporan Slamet bisa di buktikan, secara otomatis pelaporan sumarno tidak bisa naik, tetapi sebaliknya kalau memang pelaporan slamet tidak terbukti, jelas pelaporan sumarno naik " jelasnya

Diberitakan sebelumnya bahwa Sumarno seorang juru tarik iuran P3K, di keroyok dan di tangkap oleh sekelompok preman yang dimotori orang yang mengaku mewakili Pedagang pasar kencong yang juga masih aktif sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gumukmas, Slamet Jaya Miharja melakukan penangkapan dan membawa ke polsek kencong, dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang pasar.

Tuduhan tersebut disangkal Ketua P3K H. Azizi . Menurutnya, iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan yang diputuskan dalam rapat para pedagang korban kebakaran dan penggusuran pasar Kencong. Hal ini dilakukan ketika bupati Jember, MZA Djalal memerintahkan menghapus retrebusi yang disampaikan saat hearing Rabu (11/1/12), sekaligus menyerahkan pengelolaannya  kepada P3K.

Bukan hanya itu Bupati Jember juga berjanji akan mengembalikan seluruh hasil penarikan ristribusi yang dilakukan Pemkab Jember (Dinas Pasar) selama 6 tahun dipasar penampungan (Janji bupati Jember selengkapnya Baca di: http://www.majalah-gempur.com/2012/01/janji-bupati-jember-mza-djalal-untuk.html. (Yond,rud,indra)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Premanisme Kepada Pedagang Pasar Kencong Dilimpahkan Ke Polres Jember

Terkini

Close x