
Kegiatan yang yang digelar
di Kantor Kecamatan Umbulsari dan dimaksudkan untuk memudahkan mengurus akta
kelahiran ini diikuti 68 pasangan yang sudah bertahun-tahun melakukan nikah
siri dan belum mempunyai akta perkawinan dari KUA setempat.
Persyaratan untuk membuat
akta kelahiran harus mempunyai akta perkawinan. Sementara masih banyak warga meski
sudah mempunyai keturunan, belum mempunyai akta perkawainan. Sehingga tidak bisa
membuat akta kelahiran bagi anaknya. Dari itu, kami bersama Pengadilan Agama
Jember melakukan program penetapan pencatatan nikah bagi warga Jember.
Demikian ujar Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Jember,
Isman Soetomo. Menurut Isman Pemkab Jember melalui Dispenduk capil gelar program
nikah masal (isbat nikah). Program yang diluncurkan sejak 2011 dan akan
dituntaskan tahun 2013 ini dimaksudkan untuk menuntaskan pembutan akta
kelahiran.
Dia menghimbau kepada
seluruh masyarakat agar tidak khawatir. Karena untuk mengurus semua yang
dibutuhkan, Pemkab Jember tidak memungut biaya sama sekali. “Semuanya gratis,
tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Diakuinya, kabupaten Jember merupakan kabupaten yang melaksanakan program penuntasan akta kelahiran pertama kalinya di seluruh Indonesia. Selama ini dari 480 kabupaten di Indonesia, baru Dispenduk capil Kabupaten Jember yang melaksanakan penuntasan akta kelahiran secara menyeluruh.