Translate

Iklan

Iklan

Oknum Anggota Polisi Tertangkap Sebagai Jaringan Narkoba

2/19/14, 21:00 WIB Last Updated 2014-02-19T19:47:42Z
Batam. MAJALAH-GEMPUR.Com. Berkat informasi masyarakat, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap dua pelaku jaringan Narkoba. Satu diantaranya adalah seorang anggota Polisi berpangkat Bripka.


Berdasarkan Informasi tersebut Anggota Subdit I Ditresnarkoba menyamar sebagai pembeli dan bertemu di depan perumahan Hang Tuah Baloi Permai Batam. Dan saat itulah 12 Februari 2014 jam 16.45 salah seorang pengedar bernama M.A A Alias AL Bin M asal Tembilahan Riau berhasil di tangkap, dari tangan tersangka di dapati 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisikan 8 butir ekstasi.

Tersangka M.AA Bin M mengaku barang haram tersebut didapat dari tempat tinggalnya yang merupakan rumah dari saudara N (anggota Polisi ) yang beralamatkan di Perumahan Taman Hang Tuah Baloi Permai Batam, Subdit I Ditresnarkoba yang di pimpin oleh AKBP ROBY KARYA ADI, Sik, langsung mengadakan penggeledahan di rumah tersebut dan di temukan 1 buah kotak kardus yang di dalamnya terdapat 24.932 tablet ekstasi, dan 1 buah tas merk CATERHAM warna biru yang di dalamnya berisikan 26.165 tablet ekstasi. Selain itu juga di temukan 1 buah kotak kardus Camera Canon yang di dalamnya terdapat 820 gram serbuk sabu2. 

Berdasarkan hasil pengembangan Subdit I Ditresnarkoba yang di pimpin oleh AKBP ROBY KARYA ADI, Sik, pada tanggal 12 Februari 2014 sekira pukul 19.45 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap N Bin D P ( 36 th) anggota Polisi berpangkat Bripka. Sesuai pengakuan N Bin DP barang tersebut di dapat dari seseorang bernama IWAN yang sampai saat ini Menjadi DPO, untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba : Agus Rohmat S.i.k SH,M. Hum dalam Jumpa Pers Rabo, 19 Februari 2014 jam 13.00 di Polda Kepri mengatakan: berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 137 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dan atau pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang, maka : Tersangka N Bin DP diancam dengan hukuman pidana MATI, Pidana penjara se umur hidup atau Pidana penjara paling singklat 6 th dan paling lama 20 th dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000.000 ( Sepuluh Milar rupiah).

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono menyampaikan bahwa Jajaran Polda Kepri tak akan tebang pilih dalam menjalankan proses Hukum, sekalipun terhadap Anggota Polri kalau melakukan penyimpangan dan melanggar huKum akan tetap di proses sesuai Hukum yang berlaku.

Tidak ada ungkapan "Tebang Pilih" Apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berkontribusi dalam pemberantasan dan penegakan hukum terkait peredaran narkoba yang ada disekitarnya. Imbuhnya.  (Guntur)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Anggota Polisi Tertangkap Sebagai Jaringan Narkoba

Terkini

Close x