
Dalam sidang yang dipimpin
Ketua Majelis hakim Adi Hernomo Y, Sh.MH dengan hakim anggota I Made Yuliada
SH. MH dan Heneng Pujiati. SH. MH serta Jaksa Penuntut Umum Adik Sri S. SH, hakim
masih menanyakan seputar kronologis kejadian yang menimpa salah satu wartawan media
online Edy Winarko serta memintai keterangan terdakwa.
Dalam persidangan yang
digelar Rabu (19/2) terdakwa
mengakui semua perbuatanya dan merasa tertipu oleh pihak PT yang akan
memberangkatkan dirinya haji, karena malu maka terdakwa pura-pura sudah naik
haji.
Seperti dalam pemberitaan
sebelumnya, sidang pembacokan wartawan dengan terdakwa Holil ini sempat
tertunda dikarenakan kurangnya saksi-saksi yang diajukan oleh korban, tidak
hanya itu jumlah majelis hakim yang tidak lengkap juga menjadi alas an
ditundanya sidang ini.
Kasus ini sendiri bermula
saat pembacokan yang dilakukan oleh Ahmad Holil pada tahun lalu (21/10/2013)
terjadi saat beberapa media ke rumah tersangka untuk klarifikasi terkait haji
bohongan yang dijalani tersangka, saat itu juga banyak warga yang ingin
memastikan dan mendapat penjelasan, namun diruang tamu, warga dan wartawan
hanya bertemu dengan istri tersangka.
Karena tidak ketemu dengan
yang dituju beberapa wartawan dan warga keluar, namun saat sampai di halaman
tiba-tiba tersangka berlari keluar sambil menghunus golok, melihat itu semua
warga dan wartawan berlarian, apes bagi Edy, dirinya terjatuh dan menjadi
sasaran tersangka.