Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Baliho raksasa, bilboard iklan atau reklame tidak
boleh berlawanan arah dengan jalan apalagi sampai memakan hampir separuh badan
diarang. Pemasangan reklame harus sejajar dengan jalan raya
Kepala Dinas Pendapatan
daerah Suprapto saat di temui awak media Kamis
(24/7) di ruang kerjanya menyatakan,
“ya sekarang banyak mas papan-papan reklame yang seenaknya pasang di buat
berlawanan arah jalan. Padahal sudah ada aturan yang baru Perbupnya ada, ya
seperti papan reklame Mebel bang HAsyim“ katanya.
Masih kata Suprapto, “Sudah
ada larangan dari pihak kami jika pemasangan reklame harus sejajar dengan jalan
raya, tapi ya itu mereka bandel dan sudah terpasang dengan arah yang melawan
arus lalu lintas meskipun tinggi tapi itu kami larang, “ jelasnya.
Suprapto berharap agar
pihak-pihak swasta yang akan memasang reklame agar menaati aturan yang berlaku.
“Jangan karena sudah membayar pajak terus aturan tidak di indahkan ya itu kami
tidak inginkan, “ terangnya.
Suprapto menjelaskan,
“dulu kita lemah terhadap kepemilikan papan reklame, saat ini semua sudah dirubah.
Pasca kontrak selesai sewa tempat reklame asetnya menjadi milik Pemkab itu
sudah dijelaskan dan para pengusaha setuju, kita untung dan juga ada pemasukan
APBD selain aset, “ pungkasnya. (midd/edw)