Penggerebekan petugas
Reserse Kriminal Polsek Gumukmas terjadi di warung milik salah satu warga sebut
saja Tukirah yang berada di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas,
sempat tejadi kejar-kejaran untuk beberapa saat.
Ahirnya Dua pelaku
berhasil tertangkap atas nama Suwono,(55) Dari Dusun Ampel Dento, Desa
Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, dan juga Ali sang Bandar,(45) berasal dari Dusun
Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas.
Dari kedua tangan
tersangka penjudi tersebut berhasil di amankan Barang Bukti Uang pecahan
sebesar 438 ribu rupiah dan satu buah Tikar, Lempengan dari kayu serta perlak
warna hijau bergambar Tombok an Dadu dan satu buah Omplongan untuk mengocok 3
buah anak dadu.
Akibat perbuatan para
pelaku perjudian tersebut ahirnya kedua orang pelaku harus di masukan Hotel
prodeo untuk mempertanggung jawapkan hasil perbuatan nya, dan untuk para pelaku
lain nya untuk sementara ini masih di cari petugas.
Salah satu pelaku sebut
saja suwono menuturkan jika warung tersebut memang di buat berjudi sekitar dua
hari ini, dan juga untuk mengelabui petugas agar tidak tahu karena di
warung tersebut selalu ramai orang sedang menikmati secangkir kopi, selain
letaknya memang di pinggir sawah, tempat tersebut tidak pernah sepi oleh
orang, ujar nya Rabo (3/9).
AKP. Bambang Sugiharto
membenarkan atas tertangkapnya para pelaku judi jenis dadu di wilayah nya
tersebut, dan untuk para pelaku akan di kenakan pasal 303 dengan ancaman 10
tahun penjara. (Lum)