Tersangka adalah Aan
Pujiantoro (35) warga Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan. Menurut Kapolsek
Wuluhan, AKP Jumadi, SH, kejahatan ini bermula, saat Aan menawarkan kerjasama
kepada dua orang kenalannya, yakni Haji Gunung dan Winarno. Dengan iming-iming
bagi hasil 80 persen hasil dari jasa sewa mobil itu untuk pemilik modal,
sedangkan sisanya atau sebesar 20 persen adalah biaya operasional dan
keuntungan pelaku.
Mendapatkan tawaran yang
menggiurkan, akhirnya calon korban percaya lantas menyerahkan 4 unit mobil
kepada tersangka. Kemudian, selang beberapa bulan pelaku kembali menghubungi
tersangka dengan meminta tambahan modal. Dari keduanya, Aan mendapatkan
suntikan dana segar senilai 170 juta dari Haji Gunung, serta 270 juta dari
Winarno. Namun,Pelaku tiba-tiba menghilang. Merasa curiga, akhirnya korban melaporkan
ke Mapolsek setempat.
Pelaku sempat dimasukkan
ke Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berhasil di tangkap di Desa Pakalada,
Kecamatan Pakalada, Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. “iya, pelaku kami
tangkap di Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah,” kata Jumadi. Guna penyidikan
lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek setempat. (Ruz).