
Fasilitator
Daerah LPKP kabupaten Bondowoso, Andiono mengatakan, konsep rumusan ini
dimaksudkan agar masyarakat yang terlibat dalam MSF, memahami cara membuat
konsep untuk perbaikan layanan public. Sehingga ketika ada kasus terkait
pelayanan baik kesehatan dan pendidikan yang tidak sesuai dengan Standar
Pelayanan Minimal (SPM), akan mudah diatasi.
“Kami
dari LKPP Kabupaten Bondowoso memberdayakan masyarakat agar paham bahwa pelayan
public pada hakikatnya kita yang membiayai, namun tidak langsung, yaitu melalui
pajak yang kita setor. Oleh karena itu, pelayanan public itu harus baik”, kata
Andiono Rabo (29/10)
Dosen
UIJ (Universitas Islam Jember) ini menambahkan, pelayanan public itu bias
berupa pelayanan pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya. Pelayanan yang
diberikan oleh petugas harus maksimal, karena itu memang hak warga Bondowoso.
Menurut
mantan aktivis PMII ini, LKPP sudah tahun melakukan pendampingan terkait
pelayanan public. Alhamdulillah selama ini, respon SKPD mitra, yaitu Dispendik
dan Dinkes sangat baik. Dan pelayanan yang diberikan tidak mengecawakan.
“Dari
hasil pantauan dilapangan, hingga Oktober ini keluhan masyarakat terhadap
layanan yang diberikan Dinas Kesehatan maupun Pendidikan kepada masyarakat
Bondowoso, sudah tidak ada, Karena baik masyarakat maupun petugas sudah saling
memahami hak dan kewajibannya” Jelas Andiono.
Rencananya,
usai merumuskan konsep, LKPP akan melakukan advokasi terlebih dahulu kepada
instansi terkait, yaitu pada Bappekab Kabupaten Bondowoso dan DPRD, terutama
Komisi IV. Advokasi ini perlu agar dalam menjalankan tugasnya bias lebih baik
dari sebelumnya. (Midd)