
Menurut
Drs. H. Agus Salam, SH, MSi, Kepala BKD Kabupaten Bondowoso, pemberkasan CPNS
dari tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi CPNS tahun 2013 akan
diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negeri) RI untuk dijaring sebagai PNS atau
ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Kami
akan mengusulakn ribuan K2 ke BKN RI. Oleh karena itu mereka kami undang untuk
diberi pengarahan. Keputusannya terserah Pemerintah Pusat, apakah mereka akan
ditetapkan sebagai PNS atau ASN”, kata Agus, panggilan Kepala BKN pada wartawan
Selasa (9/9).
Ketika
dikonfirmasi perbedaan PNS dan ASN, mantan Kepala Bappekab Kabupaten Bondowoso
ini menjelaskan, kalau PNS ketika pensiun mendapat tunjangan pensiun, sementara
kalau ASN hanya mendapat pesangon tidak mendapat pensiun. Hak dan kewajiban yang
lain sama.
Seperti
contoh, lanjutnya, PNS dan ASN sama mendapat gaji sesuai pangkat dan lama
kerja. “PNS dan ASN sama-sama berkewajiban melaksanakan tugas pemerintah, yaitu
melayani kebutuhan masyarakat sesuai dengan Tupoksinya”, jelas Agus menambahkan.
Pemanggilan
ribuan K2 ini, kata Agus berdasar Surat Kementrian PAN-RB tanggal 8 Agustus No.
B/3012/M.PAN-RB/08/2014 tentang penyampaian kelengkapan data tenaga honorer K2
yang belum lulus seleksi CPNS tahun 2013. Ada setumpuk persyaratan adiminstrasi
yang harus dilengkapi.
Data
wartawan, pengumpulan berkas K2 di deadline dari tanggal 15 hingga 23 September.
K2 yang tersebar di seluruh SKPD, Kantor Kecamatan, dan sebagian Puskesmas
harus mengumpulkan berkasnya pada tanggal 15 September 2014 di aula eks Badan
Diklat Kabupaten Bondowoso Jl HOS Cokroaminoto Bondowoso.