Jember,
MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah
sempat dinyatakan Buron, jajaran Polres Jember Senin (8/12) berhasil membekuk pelaku
pembunuhan, Abdul Karim, Warga Desa Wonosari Kecamatan Puger, dari tempat persembunyiaanya.
Dari pengembangan penyelidiakan pelaku diketahui
sedang bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya dan langsung dilakukan
penangkapan oleh petugas. "awalnya pelaku diketahui melarikan diri ke
Kabupaten Bondowoso, selanjutnya berpindah dan berhasil kita ringkus saat
berada di kawasan Kalisat tanpa perlawanan" terang AKBP.Sabilul Alif
kepada RRI, Senin (8/12).
Dari pemeriksaan polisi terungkap jika pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban selang 2 bulan setelah pelaku resmi bercerai dengan sang istri. "Pembunuhan yang dilakukan tersangka merupakan pembunuhan berencana karena sudah direncanakan jauh-jauh hari dan pelaku menunggu saat yang tepat untuk menghabisi nyawa korban" paparnya.
Selain pelaku pembunuhan, Polisi juga berhasil mengamankan sebilah clurit yang digunakaan pelaku untuk menghabisi nyawa korban sebagai barang bukti. "Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang pembunuhan,ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tegasnya.
Pelaku mengakui perbuatan sadis, kejadian ini dipicu perasaaan kesal, korban dinilai merusak rumah tangganya hingga dirinya dan istrinya bercerai. "Saya nekat untuk membunuh Jumar karena cemburu, sekarang saya sudah pasrah jika harus menjalani proses hukum karena perbuataan saya" katanya. (Ruz/yond)
Penangkapan ini dilakukan setelah
polisi mengembangkan penyelidikan atas tewasnya Jumar (35) karena dianiaya mengunakaan
sebilah clurit. Kapolres Jember
AKBP.Sabilul Alif mengatakan saat dipelariaan, Pelaku sempat berpindah-pindah tempat
untuk menghindari pengejaraan petugas.
Dari pemeriksaan polisi terungkap jika pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban selang 2 bulan setelah pelaku resmi bercerai dengan sang istri. "Pembunuhan yang dilakukan tersangka merupakan pembunuhan berencana karena sudah direncanakan jauh-jauh hari dan pelaku menunggu saat yang tepat untuk menghabisi nyawa korban" paparnya.
Selain pelaku pembunuhan, Polisi juga berhasil mengamankan sebilah clurit yang digunakaan pelaku untuk menghabisi nyawa korban sebagai barang bukti. "Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang pembunuhan,ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tegasnya.
Pelaku mengakui perbuatan sadis, kejadian ini dipicu perasaaan kesal, korban dinilai merusak rumah tangganya hingga dirinya dan istrinya bercerai. "Saya nekat untuk membunuh Jumar karena cemburu, sekarang saya sudah pasrah jika harus menjalani proses hukum karena perbuataan saya" katanya. (Ruz/yond)